Blog

losandes.biz: Dukung Duet PrabowoGibran untuk Pilpres 2024 ini Alasan Relawan Pro Jokowi di Kalsel


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Dukung Duet PrabowoGibran untuk Pilpres 2024 ini Alasan Relawan Pro Jokowi di Kalsel yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@losandes.biz, Terimakasih.

Keputusan tersebut berdasar hasil Konferensi Daerah (Konferda) Projo se-Kalsel, di Banjarmasin, Minggu (6/8/2023).

Ketua DPD Projo Kalsel, Aulia Abdi, menjelaskan usulan duet pasangan tersebut bukan tanpa alasan.

“Program Presiden Jokowi tidak boleh berhenti setelah pelaksanaan Pemilu 2024, semua harus dilanjutkan oleh presiden berikutnya dengan sejumlah perbaikan,” ucapnya.

“Duet ini akan menyongsong Indonesia untuk menjadi negara maju dan gemilang menuju Indonesia emas 2045,” ujarnya.

“Munculnya pemimpin muda menjadi tren dunia untuk meneruskan estafet kepemimpinan. Sepak terjang kaum muda Indonesia juga banyak yang berhasil meraih kepemimpinan secara politik, baik tingkat lokal maupun nasional,” tuturnya.

Meski Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan, Aulia menyatakan DPD Projo Kalsel berhak menentukan dukungan sendiri.

Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi; Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Sementara para pemohon yang mengajukan uji materi ke MK menginginkan bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)