losandes.biz: ETLE Rekam Ribuan Pelanggaran di PPU Tilang Elektronik Segera Diberlakukan
Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: ETLE Rekam Ribuan Pelanggaran di PPU Tilang Elektronik Segera Diberlakukan yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) segera memberlakukan tilang elektronik, setelah kamera closed circuit television (CCTV) analitik, monitoring, dan electronic traffic law enforcement (E-TLE) terpasang di 11 titik wilayah hukum Polres PPU.
Meski sudah terpasang, sarana elektronik untuk memudahkan penegakan hukum di jalan raya ini belum difungsikan untuk menilang pelanggar lalu lintas.
“Benar, untuk CCTV atau tilang elektronik sudah terpasang 11 titik di Kabupaten PPU, mulai pintu masuk Penajam Kilometer 1 hingga perbatasan PPU dengan Paser di Desa Sei Rintik, Kecamatan Babulu, dan Sepaku, Kecamatan Sepaku. Sampai saat ini, CCTV masih dalam masa uji coba kamera atau jaringan, namun pengaktifan penindakan akan dilakukan awal Agustus kemungkinan sebelum tanggal 10,” kata Ning Tyas Widyas Mita, kepala Satlantas Polres PPU yang dihubungi melalui Humas Polres PPU Syafruddin.
Kasat lantas mengatakan, sebelum pengaktifan, akan diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat melalui media sosial. Namun, sejak sekarang ia mengimbau masyarakat agar mulai membiasakan menggunakan safety riding sebelum melakukan perjalanan, guna menjaga keselamatan pengendara roda dua dan empat. Di samping itu, imbau dia, sebelum melakukan perjalanan, cek terlebih dahulu kondisi kendaraan yang akan dipakai. “Bagian-bagian yang mesti dilakukan pengecekan yaitu bensin, oli, rantai, ban, lampu, baterai atau aki, baut, mur, kaca spion, kopling, dan rem. Pastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selalu dibawa sebagai bukti kendaraan yang dipakai legal. Selalu membawa surat izin mengemudi (SIM) sebagai bukti telah legal mengendarai kendaraan. Gunakan helm standar dan lain-lain. Ayo, biasakan yang benar jangan benarkan yang biasa,” katanya, menandaskan.
Selama masa uji coba, E-TLE dalam sehari merekam atau memotret ratusan hingga ribuan pengendara yang melanggar di Penajam Paser Utara (PPU). Hal tersebut berdasarkan hasil monitoring traffic management center (TMC) dan capture kamera E-TLE. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]
AHMAD MAKI
[email protected]