losandes.biz: Perkembangan HAM di Indonesia Setelah Kemerdekaan
Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Perkembangan HAM di Indonesia Setelah Kemerdekaan yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
KOMPAS.com – HAM adalah suatu hak yang sudah ada dan melekat pada martabat setiap manusia. Hak asasi manusia dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.
HAM bersifat universal atau menyeluruh karena dimiliki oleh setiap orang tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, agama, suku, budaya, dan identitas lain yang melekat.
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, serta acuan dalam bertindak pada dasarnya sudah berlangsung sejak lama. HAM di Indonesia mengalami perkembangan pemahaman dari masa ke masa, termasuk pada periode setelah kemerdekaan.
Periode 1945 – 1950
Pemahaman HAM pada awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, dan kebebasan menyampaikan pendapat terutama dalam parlemen.
Pemahaman HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan yang masuk dalam hukum dasar atau konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Komitmen bangsa Indonesia pada periode awal kemerdekaan tercantum dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Lebih lanjut, negara memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Hal ini tercantum dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyiksaan Warga Binaan di Lapas Yogyakarta
Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode parlementer. Pemahaman HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
Pemahaman dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami ‘pasang’ dan menikmati ‘bulan madu’ kebebasan. Terdapat lima aspek yang menjadi indikator akan kebebasan tersebut, yaitu:
- Tumbuh suburnya partai-partai politik dengan beragam ideologi masing-masing.
- Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
- Pemilihan umum sebagai pilar lain demokrasi berlangsung dalam suasana bebas, adil, dan demokratis.
- Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat melakukan kontrol yang efektif terhadap eksekutif.
- Wacana dan pemahaman tentang HAM mendapat iklim yang kondusif sejalan dengan kekuasaan yang memberi ruang kebebasan.
Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin. Pada sistem ini, kekuasaan berada di tangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada lembaga tinggi negara maupun di luar tatanan lembaga tinggi negara atau infratsruktur politik.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berdampak pada sistem politik. Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan sangat dibatasi.
Periode 1966 – 1998
Periode 1966 – 1998 diawali dengan peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto. Pada awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satunya dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM.
Pada awal tahun 1970 sampai akhir 1980 persoalan HAM mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif, terlihat dari produk hukum yang membatasi HAM.
Salah satu upaya yang dilakukan masyarakat adalah dengan pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia seperti kasus Tanjung Priok, kasus Kedung Ombo, kasus Daerah Operasi Militer atau DOM Aceh, dan lain-lain.
Upaya ini membuahkan hasil yang menggembirakan. Salah satunya adalah terjadi pergeseran strategi pemerintah dari defensif menjadi strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau KOMNAS HAM berdasarkan Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993.
Baca juga: Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Dipekerjakan Tanpa Upah, Disiksa hingga Depresi
Periode 1998 – Sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemahaman HAM di Indonesia. Dilakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan perlindungan HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen UUD 1945, TAP MPR, UU Nomor 39 Tahun 1999, peraturan pemerintah, dan ketentuan lainnya.
Referensi
- Sudi, Moch. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Bandung: CV Rasi Terbit
- Kaelan. 2000. Hak Asasi Manusia dalam Bingkai Demokrasi Indonesia. Jakarta: Media Nusantara
- Gunakaya, Widiada. 2017. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.