Blog

losandes.biz: 11 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menonjol Selama 2017


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: 11 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menonjol Selama 2017 yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks melalui media sosial cukup menyedot perhatian masyarakat selama 2017.

Buku tersebut berisi tulisan yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan informasi tidak akurat mengenai orang nomor satu di Indonesia itu.

Kasus serupa kemudian menjamur di 2017. Baru tahun ini, Polri membentuk unit untuk menumpas kejahatan di dunia maya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Berikut sejumlah kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks yang menonjol selama tahun 2017:

1. Ropi Yatsman

Ropi Yatsman (36) merupakan salah satu pelaku yang ditangani di awal terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Di akun alter Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, ia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi.

Selain Jokowi, Ropi mengedit foto sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia juga merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok. Atas perbuatannya, Ropi telah divonis 15 bulan penjara.

2. Ki Gendeng Pamungkas

Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bahkan, Ki Gendeng membagikan atribut berkonten SARA itu kepada orang-orang di lingkungannya.

3. Akun Muslim_Cyber1

Dalam sehari, akun tersebut bisa mengunggah tiga hingga lima gambar provokatif yang seluruhnya menyinggung ras dan suku tertentu.

Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusaan Diskriminasi Ras dan Etnis.

4. Tamim Pardede

Muhammad Tamim Pardede (45) ditangkap lantaran mengunggah video di Youtube yang memuat penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri.

Dalam salah satu videonya, Tamim menyebut bahwa Jokowi berpihak pada blok komunis. Ia juga menyatakan bahwa Tito termasuk antek Jokowi yang berpaham komunis.

Gelar Profesor yang sering dibawa-bawa oleh Tamim Pardede pun diduga palsu.

Sebab, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) secara resmi menyatakan bahwa tidak pernah ada penganugerahan gelar profesor kepada Tamim.

Dalam salah satu kalimatnya tertulis bahwa ketenaran LIPI di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kerap membuat orang mencatut nama LIPI untuk tujuan tertentu.

“Salah satu contohnya adalah seseorang yang mengaku bernama Tamim Pardede dan mengklaim dirinya adalah profesor riset dari LIPI. Dan setelah LIPI melakukan penelusuran data dan fakta, ternyata nama Tamim Pardede bukan merupakan profesor riset dari LIPI dan lembaga ini tidak pernah mengukuhkan yang bersangkutan sebagai profesor riset,” bunyi siaran pers tersebut.

5. Akun “Ringgo Abdilah”

Ternyata, MFB menggunakan foto orang lain di sebuah akun Facebook untuk menghina Presiden RI Joko Widodo. Pelaku melakukan ini untuk menghindari pelacakan petugas.

Dalam laman Facebook yang menggunakan nama Ringgo Abdillah itu, MFB menggunggah foto-foto yang berisi hinaan terhadap Jokowi dan institusi Polri.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata MFB membobol WiFi milik MR. Hal itu diakui pelaku saat menjalani pemeriksaan.

6. Kelompok Saracen

Kelompok yang eksis di Facebook dan website ini paling banyak mendapatkan sorotan sejak pertengahan 2017.

Mereka mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Bahkan, beberapa postingannya menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mereka dianggap menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Dua dari empat pelaku, Sri dan Faisal, ditangkap lebih dulu karenaa mengunggah konten serupa di akun Facebook pribadi mereka.

Di laman Facebooknya, Sri menghina Presiden Jokowi dan pemerintah. Sementara itu, Faisal mengunggah gambar yang isinya tudingan Jokowi adalah keluarga dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain itu, Faisal juga menyinggung soal fraksi yang mendukung maupun menolak ambang batas parlemen dan ajakan untuk menjatuhkan partai tertentu.

Ada juga konten berisi penghinaan kepada Polri dan Kapolri. Selain itu, beberapa gambar dan tulisan yang diunggah dinilai menyinggung SARA dan ujaran kebencian.

7. Asma Dewi

Mulanya, Polri menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yamg dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dewi sendiri juga telah membantah soal uang itu dan menyatakan tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.

Dewi didakwa dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis melalui tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Selain itu, ia juga didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.

Srikandi ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) selaku kuasa hukum Asma Dewi memaparkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, tidak ada tuduhan bahwa Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan tidak ada tuduhan telah melakukan transfer sebesar Rp 75 juta kepada Saracen.

Dalam surat dakwaan, Asma Dewi dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Menurut ACTA, tuduhan tersebut juga tidak benar karena status Facebook Asma Dewi tidak menghina suku, agama, etnis atau golongan apa pun.

“Status tersebut merupakan bentuk ekpresi kebebasan menyampaikan pendapat serta kritikan terhadap pemerintah yang masih dalam koridor hukum,” demikian ACTA membantah.

8. Pemilik akun @warga_biasa

Tak hanya Jokowi yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Istrinya, Iriana Jokowi, juga tak luput jadi objek konten serupa.

Melalui akun instagram @warga_biasa, Dodik Ikhwanto (21) mengunggah konten bernada ujaran kebencian terhadap Iriana. Mahasiswa ini juga membuat meme berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Pelaku mengaku mengunggah gambar tersebut ke media sosial karena ia merasa kecewa terhadap pemerintah.

9. Ahmad Dhani

Artis Ahmad Dhani jadi tersangka karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu melalui akun Twitternya.

Dhani berkicau menggunakan akun @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dhani hanya mengakui satu dari tiga tweet dari akun Twitter Dhani yang diperkarakan karena dinilai sarkastik. Dua lainnya, kata Dhani, diunggah oleh admin Twitternya.

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, kasus ujaran kebencian yang dikenakan pada kliennya tidak layak dilanjutkan. Mereka menganggap kicauan Dhani bersifat umum dan tidak tendensius.

10. Jonru Ginting

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui konten yang dia unggah di media sosial.

Dalam laporan itu, ia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP Tentang Penginaan Terhadap Suatu Golongan.

Unggahan Jonru di media sosial dinilai sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.

11. Siti Sundari Daranila

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51). Sehari-hari, Sundari berprofesi sebagai dokter.

Ia ditangkap pada 15 Desember 2017 karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa. Sehari setelah ditangkap, Sundari ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Berikut kalimat hoaks yang diunggahnya:

Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga.

Setelah dicek, di dalam akun pribadinya juga ditemukan sejumlah unggahan menyinggung SARA.

Sundari dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia terancam hukuman penjara enam tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.