Blog

losandes.biz: 157 Pelanggar Lalin Disidang di Tempat Saat Operasi Patuh Progo di Bantul


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: 157 Pelanggar Lalin Disidang di Tempat Saat Operasi Patuh Progo di Bantul yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Sebanyak 157 pengendara yang melanggar lalu lintas diberi surat bukti pelanggaran (tilang) dan menjalani persidangan dalam Operasi Patuh Progo 2023 yang dimulai Senin (10/7/2023).

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan melalui Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, kegiatan ini juga melibatkan hakim dan jaksa, sehingga tidak menyita waktu untuk diproses hukum. Para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring, karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.

“Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan,” kata Iptu Jeffry, Selasa (11/7/2023).

Ia menjelaskan, jika mereka terbukti bersalah, dan dalam putusan dinilai harus denda, maka langsung dibayarkan di tempat.

“Dalam penindakan kali ini, sebanyak 157 pengendara yang melanggar dilakukan tilang dan disidang langsung, sementara 531 lainnya diberikan teguran,” ungkapnya.

Tujuan adanya sidang di tempat ini untuk mempermudah pelanggar mengurus perkara.

“Kenapa diadakan sidang di tempat, ini untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkaranya, tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat,” jelas dia.

Ditambahkan, bagi kendaraan yang pajaknya mati, Satlantas  menggandeng Samsat Keliling, sehingga bagi kendaraan yang pajaknya mati, bisa langsung membayar di tempat.

Pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm.

Operasi Patuh Progo 2023 diadakan mulai Senin (10/7/23) hingga Ahad (23/7/23).  Meski razia ini merupakan tilang manual, namun sistem tilang elektronik juga akan digunakan.

Terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Patuh Progo 2023. Tujuh pelanggaran tersebut antara lain pengemudi di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI, dan kendaraan menggunakan knalpot brong.