Blog

losandes.biz: Apa Arti Istilah PKB di STNK Mobil


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Apa Arti Istilah PKB di STNK Mobil yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Banyak yang mempertanyakan mengenai keberadaan isitlah PKB di dalam setiap lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Di dalam lembar STNK terdapat berbagai informasi mengenai kendaraan bermotor yang kamu gunakan.

Istilah-istilah tersebut memang terasa asing karena terdiri dari berbagai singkatan, seperti BBNKB, SWDKLLJ, hingga PKB.

Untuk PKB sendiri artinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor.

PKB merupakan petunjuk untuk pemilik kendaraan bermotor mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.

Besarnya tarif PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan.

Selain itu, nominalnya juga berbeda pada setiap daerah tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Jika kamu memperhatikan, pada baris PKB akan terisi angka pajak yang harus dibayarkan.

Begitu juga pada baris SWDKLLJ yang ada di dalam tabel yang sama.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Kendaraan bermotor yang dimaksudkan dalam peraturan ini yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat sekaligus digerakkan oleh tenaga motor.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor

– Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.

– Perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:

– Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

Termasuk dalam pengertian dari kendaraan bermotor:

– Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage)hingga GT 7 (Tujuh Gross Tonnage).

– Kendaraan beroda serta gandengannya yang dioperasikan di darat.

Kendaraan yang dikecualikan:

– Kereta api.

– Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan keamanan negara dan pertahanan.

– Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran serta tidak dijual.

– Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah Indonesia.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB Mobil

 Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari:

– Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

– Bobot untuk mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.

– Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalanan umum, seperti alat berat & besar serta kendaraan air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi selanjutnya yang juga penting untuk kamu ketahui adalah jenis PKB yang ada di Indonesia saat ini.

Sebenarnya ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.

Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.

2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian pelat nomor kendaraan serta STNK juga.

Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, kamu harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran karena ada pengecekan identitas kendaraan yang dilakukan secara manual.