Blog

losandes.biz: Arab Saudi Tangkap Belasan Ribu Pelanggar Izin Haji


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Arab Saudi Tangkap Belasan Ribu Pelanggar Izin Haji yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan pembatasan masuk ke Kota Suci sejak 15 Mei 2023. Pembatasan berlaku untuk warga dan penduduk Arab Saudi sekalipun. Penduduk adalah warga Arab Saudi atau warga asing yang punya izin tinggal di Arab Saudi.

Baca Juga: KPK Temukan Biaya Ibadah Haji yang Tidak Efisien dan Tidak Transparan

Warga atau penduduk Arab Saudi yang tidak tinggal atau tidak punya izin kerja di Kota Suci wajib punya izin haji, sementara warga asing wajib memiliki visa haji. Visa umrah dan visa jenis lain tidak bisa dipakai untuk memasuki Kota Suci Mekkah selama musim haji.

Mekkah terdiri dari provinsi, kota, dan Kota Suci atau Tanah Haram. Dari 770 kilometer persegi luas daratan Kota Mekkah, 400 km persegi termasuk Kota Suci. Kota Suci hanya boleh dimasuki mereka yang punya izin haji, izin bekerja di lembaga atau tempat terkait penyelenggaraan haji, atau izin tinggal selama musim haji.

Al Bassami mengatakan, tidak semua orang yang tanpa izin haji ditangkap. Ada 202.695 orang dihalau karena mencoba masuk Kota Suci tanpa izin haji. Mereka dihalau di batas Kota Suci dengan wilayah lain di Mekkah.

Satuan Tugas Pengamanan Haji berpatroli di perbatasan dan di dalam wilayah Kota Suci selama musim haji. Selain mengamankan rangkaian ibadah haji, mereka juga menangkapi orang-orang yang berada di Kota Suci tanpa izin.

Peningkatan sanksi

Al Bassami mengatakan, setiap tahun selalu ada pemberitahuan soal kewajiban memiliki izin bagi yang mau berhaji. Sanksi bagi pelanggar juga diumumkan sejak jauh-jauh hari.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Jemaah haji berjalan menuju tenda setelah melempar jamarat di Mina, Arab Saudi, Jumat (30/6/2023). Sebagian jemaah haji mulai meninggalkan Mina setelah melempar jamarat dan mabit (menginap) selama dua hari.

Bahkan, tahun ini ada peningkatan sanksi bagi pelanggar, yakni dari 10.000 riyal atau Rp 40 juta menjadi 50.000 riyal atau setara Rp 200 juta. Sebagai pembanding, ongkos naik haji (ONH) biasa dari Indonesia rata-rata Rp 49,8 juta, sementara haji khusus tanpa antre bisa mencapai Rp 350 juta.

Selain denda, pelanggar juga akan dipenjara selama enam bulan. Sanksi lain adalah larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun bagi warga asing, sementara bagi warga Arab Saudi sanksinya berupa larangan masuk Kota Suci Mekkah selama beberapa waktu.

Al Bassami mengatakan, bukan hanya jemaah tanpa izin ditangkap. Satgas Pengamanan Haji juga menangkap sejumlah orang di Arab Saudi karena berpura-pura menawarkan paket berhaji. Padahal, orang-orang itu tidak menyediakan paket berhaji. ”Sanksi untuk mereka berbeda dari pelanggar,” katanya.

Baca Juga: Tenda Jemaah Haji di Mina Kurang, Kemenag Akan Evaluasi

Tidak semua kendaraan pengangkut orang tanpa izin disita. Ada 128.999 kendaraan tanpa izin yang dihalau Satgas Pengamanan Haji saat mendekati Kota Suci Mekkah. Bukan hanya orang, kendaraan pun harus punya izin untuk masuk Kota Suci Mekkah selama musim haji.

Pembatasan kendaraan merupakan bagian dari pengendalian selama musim haji. Dari 2,1 juta jiwa, jumlah orang di Mekkah menjadi paling sedikit 4,5 juta orang selama musim haji. Dengan demikian, selama musim haji, rata-rata ada 10.000 orang di setiap km persegi wilayah Mekkah. Sebagai pembanding, kepadatan penduduk Surabaya mencapai 8.612 jiwa per km persegi. Dari 4,5 juta orang di Mekkah selama musim haji, setidaknya 2 juta orang tinggal di berbagai tenda di sekitar Mina selama musim haji.

Di luar musim haji, nyaris tidak ada pembatasan apa pun. Karena itu, angkutan tanpa izin bisa ditemukan sampai di samping kompleks Masjidil Haram. Selama musim haji, kendaraan tanpa izin hanya bisa berada paling dekat 20 km dari Masjidil Haram.

Selama musim haji, hanya kendaraan milik warga atau untuk kebutuhan pelayanan jemaah boleh berada di Kota Suci. Selain untuk angkutan jemaah, kendaraan dibutuhkan untuk mengangkut aneka barang terkait penyelenggaraan haji.

KOMPAS/ADI PRINANTYO