Blog

losandes.biz: Deklarasi Universal HAM Sejarah dan Isi Pasal


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Deklarasi Universal HAM Sejarah dan Isi Pasal yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 pasal.

Sebelum mengenal lebih dalam tentang Deklarasi Universal HAM, detikers juga harus mengetahui dulu pengertian dari HAM itu sendiri. Lalu, apa itu HAM?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Asasi Manusia (HAM) diartikan sebagai hak mendasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

HAM bersifat universal, karena hak tersebut berlaku bagi semua manusia, dengan tanpa memandang basal ras, suku, etnik, agama dan kedudukan seorang di dalam masyarakat, seperti dikutip dari modul PPKn Kelas XI oleh Rizanur, M.Pd.

Dikutip dari jurnal PPKn berjudul “Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat Internasional” (2013) karya Triyanto, wacana tentang HAM baru muncul setelah abad pertengahan. Wacana tersebut diusulkan oleh John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui.

Berakhirnya Perang Dunia II dan peristiwa Holocaust (pembantaian sistematis yang dilakukan NAZI Jerman pada jutaan orang Yahudi) telah mendasari lahirnya Deklarasi Universal HAM. Deklarasi tersebut disahkan oleh Majelis Umum PBB, di Paris, Perancis pada 10 Desember 1948.

Dengan adanya deklarasi tersebut, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala wujud kekejaman yang lahir atas menjamurnya konflik-konflik antarnegara kala itu. Deklarasi Universal HAM juga melengkapi Piagam PBB yang sebelumnya telah dibuat.

Atas peristiwa bersejarah itu, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia. Karena itu puncak sejarah penegakan HAM dunia adalah Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights.

Isi Pasal Deklarasi Universal HAM

Jenis HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) adalah sebagai berikut:

  • Hak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat (Pasal 1)
  • Kebebasan atas pembedaan dasar warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kedudukan politik, hukum, asal-usul kebangsaan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan lain (Pasal 2)
  • Hak hidup (Pasal 3)
  • Bebas dari perbudakan (Pasal 4)
  • Bebas dari penyiksaan dan kekejaman (Pasal 5)
  • Hak hidup dalam pembatasan hukuman mati (Pasal 6)
  • Persamaan dan bantuan hukum (Pasal 7-8)
  • Pengadilan hukum yang adil (Pasal 9-11)
  • Perlindungan atas urusan pribadi dan keluarga (Pasal 12)
  • Hak untuk memasuki dan meninggalkan suatu negara (Pasal 13)
  • Mencari dan mendapatkan suaka (Pasal 14)
  • Hak kewarganegaraan (Pasal 15)
  • Membentuk keluarga (Pasal 16)
  • Memiliki harta benda (Pasal 17)
  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18)
  • Berpendapat, berserikat dan berkumpul (Pasal 19-20)
  • Turut serta dalam pemerintahan (Pasal 21)
  • Jaminan sosial, pekerjaan, upah yang layak dan kesejahteraan (Pasal 22-25)
  • Pendidikan “gratis” dan kebudayaan (Pasal 26-27)
  • Kebebasan atas suatu tatanan sosial dan internasional (Pasal 28-29)
  • Pelarangan penafsiran memberikan suatu negara hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan (Pasal 30)

Demikian penjelasan mengenai sejarah dan isi pasal dari Deklarasi Universal HAM. Detikers sekarang jadi sudah tahu kan?

Simak Video “Komnas HAM Deklarasikan Pemilu Tanpa Diskriminasi”
[Gambas:Video 20detik]

(pal/pal)