Blog

losandes.biz: DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Batas Usia CapresCawapres 35 Tahun


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Batas Usia CapresCawapres 35 Tahun yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023) yang disiarkan di YouTube MK.

Habiburokhman awalnya menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan telah mempertimbangkan bahwa batas usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka adalah open legal policy. Sehingga, kata dia, hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang.

“Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang ada apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur dia.

Namun demikian, Habiburokhman mengatakan MK dalam pertimbangannya dapat menyatakan bahwa open legal policy bisa dikesampingkan jika melanggar nilai-nilai moralitas hingga bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

“Satu, jelas-jelas melanggar nilai moralitas, dua rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerir, tiga bertentangan dengan hak politik, empat kedaulatan rakyat, lima melampaui kebijakan pembentuk undang-undang, enam merupakan penyalahgunaan wewenang serta tuju nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” tutur dia.

Habiburokhman mengatakan pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi satu hal penting untuk calon presiden dan wakil presiden. Sebab, kata dia, banyak tantangan yang akan dihadapi.

“Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang demikian besar, tentunya tidak dibutuhkan seseorang yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara,” tutur dia.

Lebih lanjut, Habibuorkhman kemudian menyinggung data Badan Pusat Statistik mengenai usia produktif. Dia menyebut penduduk usia produktif itu dapat berperan dalam pembangunan nasional.

“Bahwa berdasarkan data BPS diperkirakan masuk masa bonus demografi, dengan periode puncak antara tahun 2020 sampai 2030 hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 2 kali lipat jumlah usia penduduk anak dan lanjut usia, jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan,” kata dia.

“Oleh sebab itu penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dalam mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden,” katanya.

Selain itu, Habibuorkman juga menyinggung batas usia minimal di negara lain. Dia menyebut sebanyak 45 negara di dunia batas minimal pencapresan adalah 35 tahun.

“Bahwa jika mengacu pada pengaturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia yang memberikan syarat minimal yang berusia 35 tahun. Di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal,” jelas dia.

“Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal berusia 40 tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak,” lanjutnya.

Simak juga Video: Sowan ke Ponpes Keluarga Mbah Moen, Ganjar Diberi Pesan Ini

[Gambas:Video 20detik]