Blog

losandes.biz: DPR dan Pemerintah Tak Keberatan Batas Usia CapresCawapres 35 Tahun


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: DPR dan Pemerintah Tak Keberatan Batas Usia CapresCawapres 35 Tahun yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman itu Habiburokhman hadir secara daring untuk memberikan keterangan sebagai perwakilan DPR. Sidang juga menghadirkan staf ahli Menteri Dalam Negeri Togap Simangunsong selaku kuasa Presiden.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi. Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Habiburokhman mengungkapkan, setidaknya 45 negara sudah mengatur syarat menjadi kepala pemerintahan adalah berusia minimal 35 tahun. Ketentuan itu di antaranya berlaku di Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal.

Karena itu, dapat diartikan bahwa hal itu (syarat usia) merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk

”Karena itu, dapat diartikan bahwa hal itu (syarat usia) merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk,” katanya.

Ditentukan MK

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra membacakan putusan sidang perkara uji konstitusional sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kendati demikian, perubahan UU hendaknya tidak dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu. Dalam konteks politik saat ini, sulit untuk tidak mengatakan bahwa upaya mengubah batas minimal usia calon wakil presiden tak terkait dengan upaya mendorong sejumlah tokoh untuk maju di Pilpres 2024.