Blog

losandes.biz: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 Berikut Besaran Gajinya


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 Berikut Besaran Gajinya yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNCIREBON.COM– Alhamdulillah ada kabar gembira bagi PNS (aparatur negeri sipil), karena gaji PNS bakal naik mulai Agustus 2023.

Pemerintah kembali mengumumkan kabar baik untuk para PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya akan ada kenaikan angka pada upah bulanan yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023.

Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik, Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Segini Rincian Nominalnya

Kenaikan gaji PNS 2023 ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Hal ini nyatanya telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Baca juga: PNS Gembira, Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen Bulan Ini, Segini Kisaran Gaji Tertingginya

Menurut agenda, pengumuman kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji PNS ini adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu.

karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu. 

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.