Blog

losandes.biz: InputProsesOutput dalam Sistem Politik Indonesia


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: InputProsesOutput dalam Sistem Politik Indonesia yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pada komunikasi kelompok juga terjadi hal yang seperti pada komunikasi interpersonal. Sebagai contoh komunikasi yang terjadi pada sebuah ekspo, dimana dalam ekspo tersebut seorang narasumber mendapat kewenangan sampai seberapa jauh boleh menyampaikan informasinya kepada khalayak, apakah semua informasi boleh diberitahukan kepada khalayak atau tidak. Ekspo diadakan berulang kali dan dalam proses yang terjadi tersebut, masyarakat sebenarnya belum mengetahui apakah komunikasi kelompok tersebut sudah berjalan sesuai dengan sistem komunikasi yang hidup dalam masyarakat atau belum?

Sebuah proses komunikasi sendiri telah berlangsung lama dalam lingkungan masyarakat. Dan proses tersebut telah mengikuti sistem komunikasi yang ada dan disebut dengan Sistem Komunikasi Indonesia (SKI). Oleh sebab itu, dalam penyusunan kebijakan komunikasi harus bertumpu pada SKI. Sedangkan kebijakan komunkasi itu sendiri adalah seluruh peraturan yang mengatur proses komunikasi masyarakat, baik yang menggunakan media (mulai dari sosial, media massa, hingga media interaktif) maupun yang tidak menggunakan media, seperti komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok dan sebagainya. Sedangkan Unesco mengartikan kebijakan komunikasi sebagai prinsip- prinsip dan norma- norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem komunikasi, sehingga keberadaan kebijakan komunikasi terlihat menduduki peringkat. Sistem komunikasi tidak akan berjalan lancar apabila kebijakan komunikasi tidak ada.

Kebijakan komunikasi merupakan kebijakan public yang kebijakannya harus dirumuskan oleh pemerintahan. Berhubungan dengan hal tersebut, kebijakan komunikasi diartikan sebagai studi tentang keputusan dan tindakan yang dilakukan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan komunikasi.

Sebuah kebijakan komunikasi harus menjamin keaktifan masyarakat dalam sistem komunikasi. Selain itu, kebijakan komunikasi harus menjamin masyarakat agar dapat ikut mengendalikan perkembangan komunikasi yang terjadi pada diri mereka dan lingkungan serta agar masyarakat tidak dikadalin oleh berbagai pihak terutama penguasa.

Fungsi yang ditunaikan oleh struktur politik masyarakat disebut juga fungsi Input, salah satunya yaitu komunikasi politik. Dalam politik, komunikasi digunakan untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat. Menurut Roucek Warren, komunikasi adalah proses penyampaian fakta, sikap, reaksi emosional atau ikhwal lain mengenai kesadaran manusia.

Kemudian, Apa arti komunikasi politik itu? Menurut Lord Windlesham, komunikasi politik adalah suatu penyampaian pesan politik yang secara sengaja dilakukan oleh komunikator kepada komunikan dengan tujuan membuat komunikasi berperilaku tertentu(dalam Effendy,1992:158).

Sementara itu, Graig Allen Smith (1990 : vii) mengartikan komunikasi politik adalah proses menegosiasikan orientasi komunitas melalui interpretasi dan pengklasifikasian kepentingan-kepentingan dari hubungan-hubungan kekuasaan dan peranan-peranan komunitas di dunia. Masalah-masalah dapat terselesaikan melalui politik dan politik dapat terselesaikan melalui komunikasi.

Lucyan W.Pye memberi definisi komunikasi politik sebagai proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah (dalam Surbakti,1992:119).Disini partai poltik berfungsi sebagai komunikator politik yang tidak hanya menyampaikan segala keputusan dan penjelasan pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diperankan oleh partai politik di negara totaliter tetapi juga menyampaikan aspirasi dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat kepada pemerintah. Fungsi-fungsi ini dijalankan partaipartai politik dalam sistem politik demokrasi.

Untuk menggerakkan proses komunikasi politik dalam suatu negara demokrasi maka peranan dan fungsi-fungsi partai politik menjadi penting dan strategis.Keberadaan partai politik dalam suatu sistem politik yang demokratis mempunyai peranan penting.Sistem politik yang ingin ditegakkan bukan saja secara institusi kelembagaan tetapi juga yang lebih bermakna terhadap pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat dan negara.

Kebijakan komunikasi merupakan sebuah output seperti yang kita ketahui setelah mempelajari sistem politik Indonesia mengenai input, proses dan output. Kebijakan komunikasi yang ada di Indonesia merupakan kebijakan yang sudah seharusnya ada dan harus selalu mengalami perkembangan, sebab masih banyak kebijakan- kebijakan yang belum dibuat padahal keberadaannya telah berlangsung lama. Seperti telah dijelaskan di atas, yaitu perlunya kebijakan untuk komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok.

Kebijakan komunikasi merupakan kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah, namun bukan berisikan keinginan pemerintah tentang bagaimana komunikasi berlangsung. Kebijakan tersebut merupakan akumulasi keinginan masyarakat agar kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh berbagai pihak tidak merugikan masyarakat. Kebijakan komunikasi juga bertujuan untuk menempatkan proses komunikasi sebagai bagian dari dinamika sosial yang tidak merugikan masyarakat. Masyarakatlah yang harus mengendalikan proses komunikasi yang terjadi di antara mereka. Kenyataan ini otomatis menegaskan bahwa pemerintah dan parlemen merupakan fasilitator pembuatan kebijakan komunikasi. Pemerintah hanya merumuskan apa yan dikehendaki masyarakat. Bukankan pemerintah mempunyai kewenangan, kemampuan dan bisa membayangkan konflik yang bakal terjadi apabila tidak ada kebijakan komunikasi? Kalau ada kebijakan komunikasi yang tercipta dan kemudian merugikan masyarakat, maka kebijakan komunikasi tersebut perlu dilakukan revisi dan jika pembuat kebijakan komunikasi tersebut tidak mau mengubahnya, maka perlu diusahakan advokasi kebijakan komunikasi. Rumusan kebijakan komunikasi akan ideal apabila pihak- pihak yang telibat dalam pembuatan kebijakan komunikasi berhasil mengidentifikasikan kebutuhan masyarakat dan masalah komunikasi masyarakat yang harus direspons.

Kebijakan komunikasi yang dibuat berdasarkan jenisnya di Indonesia antara lain yaitu Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Preesiden dan Surat Keputusan Menteri.

1.Undang- Undang

Undang- Undang kedua yairu UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban pers Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta. UU tersebut menggantikan UU No. 21 Tahun 1982. Dalam bab “Asas, Fungsi, Kewajiban dan Peranan Pers” pada UU No. 40 Tahu n 1992 ini, pasal- pasal yang dapat kita lihat adalah pasal yang mengatur tentang kemerdekaan pers, fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi. Kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini sesuai dengan norma yang berlaku, peran pers sebagai penyedia informasi, pendukung demokrasi dan sebagainya. Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia telah memiliki kebebasan pers. Sehingga, lembaga pemerintah tidak boleh mengontrol pers Indonesia.

UU yang ketiga yaitu UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Undang- Undang ini mengatur tentang pokok-pokok penyiaran nasional dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2002 di Jakarta. Undang- Undang ini mengganti UU NO. 24 Tahun 1997. Dalam bab “Pelaksanaan Penyiaran” dapat diketahui pasal- pasal di dalamnya yaitu mengenai isi siaran, bahasa siaran, relai dan siaran bersama, kegiatan jurnalistik, hak siar, ralat siar, arsip siaran, siaran iklan dan sensor isi siaran. Pasal- pasal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan penyiaran sudah demikikan kompleks dan berbagai persoalan. UU ini sangat penting akan keberadaannya karena media penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempergunakan frekuensi terbatas milik public dan mampu mempengaruhimasyarakat. Menurut UU ini, pengaturan lembaga penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah. KPI Pusat diawasi oleh oleh DPR dan KPI Daerah diawasi oleh DPRD. Dalam pelaksanaannya, masyarakat berhak memantau kinerja KPI.

UU No. 32 Tahun 2002 apabila diletakkan dalam kerangka analisis konteks, domain dan paradigmakebijakan komunikasi, maka UU ini memiliki konteks politik nasional, domain ekonomi dan paradigma masyarakat informasi. Konteks politik nasional berarti bahwa UU No. 32 Tahun 2002 mengakomodasi kebutuhan politik nasional. Domain ekonomi berarti bahwa UU No. 32 Tahun 2002 lebih banyak mengatur hal- hal yang berkaitan dengan aspek. Sedangkan paradigma masyarakat informasi bermakna bahwa UU No. 32 Tahun 2002 memfasilitasi terbentuknya masyarakat informasi.

Undang- Undang yang keempat yaitu UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman. UU ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 1992. Pasal- pasal yang di dalamnya antara lain mengaturtentang fungsi dan lingkup usaha perfilman, pembuatan perfilman, jasa teknik film, ekspor dan impor film. Pengedaran film, pertunjukan dan penayangan film, sensor film, peran serta masyarakat, pembinaan perfilman, penyerahan urusan dan ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran- pelanggaran.

2.Peraturan Pemerintah

PP sebagai bentuk kebijakan komunikasi adalah PP No. 5 Tahun 2000. PP ini mengatur tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit. Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000. Pasal- pasal yang termuat di dalamnya adalah pasal tentang ketentuan- ketentuan pebinaan, spectrum frekuensi radio, orbit satelit, biaya hak penggunaan orbit satelit, serta pengawasan dan pengendalian.

3.Keputusan Presiden

Sedangkan BIKN memiliki bidang- bidang sebagai berikut: bidang pengkajian dan pengembangan informasidan komuniksi, bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman, bidang pelayanan informasi media cetak dan media tradisional. Dengan bidang- bidang tersebut, BIKN merupakan lembaga nondepartemen yang cukup sibuk dan bisa menghasilkan berbagai kebijakan komunikasi yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia.

4.Instruksi Presiden

5.Surat Keputusan Menteri

Untuk SK Menteri terkait dengan kebijakan komunikasi, dalam tiap tahun selalu diperbarui¸ kadang- kadang dua kali terbit dalam setahun.

A. KESIMPULAN

Dari kajian yang telah dipaparkan di atas, yaitu mengenai kebijakan komunikasi sebagai output dalam sistem politik Indonesia¸dapat disimpulkan bahwa kebijakan- kebijakan yang telah dibuat oleh lembaga berwenang dalam hal ini DPR belum sepenuhnya melingkupi masyarakat. Hal ini terjadi karena kebijakan-kebijakan yang ada hanya untuksebagian golongan saja yang memiliki kriteria untuk bergelut di bidang tersebut yang telah memiliki kebijakan.

Kebijakan komunikasi yang di dalam kajian ini merupakan sebuah output, bermula dari kebutuhan seseorang dalam bidangnya untuk memiliki peraturan yang sah agar hal yang sedang ia geluti tidak mengalami kerugian akibat tindakan orang lain, sehingga terbentuklah kebijakan komunikasi semisal tentang peraturan penyiaran.

Output tidak mungkin ada apabila tidak adanya sebuah input dan proses di dalamnya. Dengan tuntutan maupun dukungan dari masyarakat, suatu hal yang dibutuhkan masyarakat akan menjadi pertimbangan oleh lembaga yang berwenang. Dengan adanya input tersebut, sebuah proses akan berjalan yang di dalamnya harus ada sebuah komunikasi politik demi kelancaran proses tersebut.

B. SARAN

Dengan semakin berkembangnya komunikasi di masyarakat, maka sebagai lembaga pemerintah yang duduk di kursi parlemen harus segera menciptakan kebijakan-kebijakan agar tidak terjadi kerugian dari salah satu pihak. Orang- orang yang duduk di kursi parlemen merupakan wakil- wakil rakyat yang bermula dari rakyat juga, sehingga kondisi yang ada saat ini harus dapat ditangkap dengan cepat dan kemudian ditindaklanjuti.

Kebijakan komunikasi yang tercipta saat ini barulah kebijakan yang hanya dapat dirasakan oleh golongan tertentu. Masyarakat pada umumnya belum bahkan tidak merasakan apapun dari kebijakan tersebut. Sekalipun dalam kebijakan tersebut, mayarakat dapat dan dianjutkan berperan di dalamnya. Namun, masyarakat dalam konteks apa? Masyarakat intelektual (mahasiswa dan yang bergelut dalam pendidikan), atau masyarakat umum?

Apabila masysrakat yang dimaksudkan adalah masyarakat intelektual, maka kebijakan tersebut benar adanya. Akan tetapi jika masyarakat yang dimaksud oleh kebijakan tersebutadalah masyarakat umum? Bagaimana mungkin? Belum tahukah masyarakat Indonesia pada umumnya?

Seharusnya, kebijakan- kebijakan yang telah ada dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Hal ini disebabkan karena masih banyak kebijakan yang telah ada namun kurang spesifik peraturan di dalamnya. Sebagai contoh kebijakan tentang perfilman, saya rasa kebijakan yang ada kurang dirasa keberadaannya disebabkan masih banyak beredar film- film yang kurang memberi pendidikan. Memang, hal tersebut merupakan sebuah bisnis, namun dalam beredarnya film tersebut memberikan dampak negative bagi generasi muda. Sehingga, diperlukan kebijakan baru untuk pengaturannya.

Kebijakan yang harus ada adalah kebijakan untuk komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok. Kedua komunikasi tersebut merupakan komunnikasi yang telah berkembang berabad- abad lamanya, namun kebijakan untuk hal tersebut belumlah ada. Tidak menutup kemungkinan, pembuatan kebijakan tersebut adalah cukup sulit, dilihat dari komunikasi interpersonal yang masyarakat gunakan bermacam- macam cara dan bahasa, namun kebijakan tersebut tetap harus ada agar terdapat batasan- batasan dalam menyampaikan ekspresi kita kepada orang lain.

Seperti masalah komunikasi antara dokter dengan pasien, seharusnya terdapat aturan- aturan agar tidak terjadi salah penginformasian. Contoh lain kebijakan yang sudah ada, yaitu pers, di mana seorang wartawan yang dituntut oleh personil dewa yang sangat terkenal (Ahmad dhani). Di kejadian tersebut Dhani tidak suka mobilnya disoroti kamera, padahal sebagai seorang public figure, mobil tidaklah lagi menjadi barang privasi atau sendiri.

Refferensi:

Abrar, Ana Nadhya.2008. Kebijakan Komunikasi: Konsep, Hakekat dan Praktek. Yogyakarta: …….Gava Media

Arifin, Anwar.2003.Komunikasi Politik-Paradigma, Teori, Aplikasi, Strategi Komunikasi Politik Indonesia.Jakarta : PT Balai Pustaka

Kantaprawira, Rusadi.1977.Sistem Politik Indonesia- Suatu Model Pengantar. Bandung: ……Tribisana

http://blog.unila.ac.id/young/sistem-politik-indonesia


Lihat Politik Selengkapnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi
tanggung jawab komentator
seperti diatur dalam UU ITE


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)