Blog

losandes.biz: Keabsahan PKB Klinik Hukumonline


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Keabsahan PKB Klinik Hukumonline yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Terkait dengan case PKB di perusahaan Saudara/(i), yang menurut informasi Sdr.(i) sudah dilakukan perundingan, akan tetapi belum ada kesepakatan, dan para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing, menurut hemat kami, itu artinya telah terjadi deadlock. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UUK, PKB yang sedang berlaku – dengan sendirinya – demi hukum tetap berlaku dan tetap dapat dijadikan acuan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa PKB bukan hanya sekedar menjadi suatu kesepakatan (di perusahaan), tetapi pada saatnya akan menjadi norma dan hukum kebiasaan pada lingkup tertentu (contractualist model). Dalam hal ini peraturan perundang-undangan memberi legitimasi (kekuatan hukum mengikat) terhadap suatu PKB untuk tetap berlaku sebagai suatu kebiasaan sesuai jangka waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut di atas (vide Pasal 1339 Burgerlijk Wetboek jo Pasal 123 ayat (4) UUK).

Demikian pendapat (opini) kami, semoga dapat dimengerti.

1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

2.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB;

4.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-08/Men/III/2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB;