Blog

losandes.biz: Kejagung Harapkan Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kedua


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Kejagung Harapkan Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kedua yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada Selasa, mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Airlangga sedianya dilakukan pada Senin kemarin. Namun, Airlangga meminta agar pemeriksaan diundur menjadi Selasa.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Airlangga sedianya dilakukan pada Senin kemarin.

Ketika dijadwalkan pemeriksaan dilangsungkan pada Selasa pagi, menurut Ketut, Airlangga menyatakan bahwa dia baru bisa datang ke Kejagung pada sore hari sekitar pukul 16.00. ”Kita tunggu sampai jam enam (pukul 18.00) lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” kata Ketut.

Baca juga: Terdakwa Kasus Izin Ekspor CPO Divonis Satu hingga Tiga Tahun Penjara

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tersangka korporasi

Setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Menurut Ketut, Airlangga sedianya akan diminta keterangan terkait dengan penyidikan terhadap tiga tersangka korporasi tersebut.

Penggalian keterangan tersebut, lanjut Ketut, terkait dengan evaluasi kegiatan dan pelaksanaan kegiatan. Diduga terdapat kebijakan yang merugikan negara secara signifikan, yakni sekitar Rp 6,7 triliun. Hal-hal itulah yang hendak digali penyidik dari Airlangga.

Ketika ditanya tentang pemanggilan itu terkait dengan politik, Ketut mengatakan bahwa semua pihak selalu mengaitkan ke politik. Namun, Ketut memastikan proses pemanggilan terhadap Airlangga dilakukan secara transparan dan profesional.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terkait penyidikan kasus tersebut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 17 saksi dan menggeledah maupun menyita tujuh kantor perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi di Sumatera Utara.

Lokasi yang digeledah tersebut adalah Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower (Kota Medan, Sumatera Utara), Kantor PHG di Kota Medan, Kantor PT MM di Kota Medan, Kantor PT PAS di Kota Medan, Kantor PT ABP di Medan Belawan, Kantor PHG di Kota Medan, serta Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Medan. Penyidik juga telah menyita beberapa aset terkait kasus tersebut.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 17 saksi dan menggeledah maupun menyita tujuh kantor perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi di Sumatera Utara.

Menurut Boyamin, pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan karena kebijakan terkait ekspor minyak sawit mentah dan turunannya tidak hanya diurus oleh Kementerian Perdagangan, tetapi juga beririsan dengan kebijakan yang ditelurkan Kemenko Perekonomian. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Airlangga memang sudah seharusnya dilakukan.

Baca Juga: Kongkalikong Pejabat Kemendag dan Tiga Petinggi Perusahaan CPO Terkuak

KOMPAS

”Mestinya dalam pemanggilan besok Senin sudah disertai dengan surat perintah membawa karena sekarang sudah tahap penyidikan. Tapi kalau ada alasan kenapa mangkir, baru perintah membawa itu disertakan pada perintah ketiga. Kejagung tidak perlu ragu-ragu dengan itu karena hukum mengaturnya,” ujar Boyamin.