Blog

losandes.biz: Kekisruhan Upaya Mengubah Batas Usia Capres Demokrat Tuding Cawecawe Jokowi PDIP Bicara Manuver Kuasa


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Kekisruhan Upaya Mengubah Batas Usia Capres Demokrat Tuding Cawecawe Jokowi PDIP Bicara Manuver Kuasa yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

UU Pemilu mensyaratkan usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden 40 tahun. Namun, ketentuan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Upaya perubahan ketentuan itu sempat mendapat sinyal positif dari pemerintah dan DPR. Dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (1/8/2023), DPR yang diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyiratkan persetujuan upaya tersebut.

DPR menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

Sementara, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo pun mengatakan hal yang sama.

“Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali,” kata Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri, Togap Simangunsong, di muka persidangan.

Cawe-cawe Jokowi

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Jokowi sempat mengaku dirinya cawe-cawe perihal penyelenggaraan pemilu. Cawe-cawe tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Demokrat, tak terkecuali oleh Ketua Majelis Tinggi partai bintang mercy itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Mereka saat itu memperkirakan langkah politik apa yang akan Jokowi lakukan terkait cawe-cawenya.

Namun demikian, Syahrial mengatakan, belum tentu juga pasangan yang didukung Jokowi kelak akan melewati jalan yang mulus menuju Pilpres 2024.

“Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya. Tapi salahnya parpol itu juga jika ternyata bersedia diperlakukan seperti itu,” ujar dia.

Manuver kuasa

“Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama,” katanya.

“Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI,” imbuhnya.

Langsung berlaku

Sebenarnya, jika pemerintah dan legislatif sepakat untuk menurunkan syarat usia minimal calon kepala negara, keinginan itu bisa diakomodir lewat revisi UU Pemilu, tanpa harus melalui gugatan uji materi.

“Makanya tidak mungkin revisi dalam waktu dekat. Pilihannya tentu setelah pemilu, tapi kepentingan politiknya hendak segera, makanya MK adalah tempat pelarian masalah,” ujarnya.

Feri pun memandang, uji materi aturan tentang syarat usia minimal capres-cawwapres merupakan upaya penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.

“Sebaiknya MK memerintahkan saja melalui perbaikan UU Pemilu,” tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.