Blog

losandes.biz: Kondisi HAM Sepanjang Tahun 2021


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Kondisi HAM Sepanjang Tahun 2021 yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Komnas HAM RI
meluncurkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2021 sebagai bentuk laporan publik atas
pelaksanaan kewajiban Komnas HAM RI dalam upayanya mendorong pemajuan dan
penegakan HAM di Indonesia. Peluncuran dilakukan secara hibrida (daring dan
luring) pada Jumat, 12 Agustus 2022 di Jakarta Pusat.

Dalam laporan tahunan,
diuraikan tentang bagaimana Komnas HAM RI melaksanakan tujuannya untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia, melalui
fungsi pemajuan dan penegakan HAM.

Dalam upaya pemajuan
HAM, lanjut Taufan, Komnas HAM RI melakukan berbagai kegiatan pengkajian dan
penelitian, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP), serta penyebarluasan
wawasan HAM melalui Festival HAM pada 17-20 November 2021 di Kota Semarang dan
Hari HAM pada 10 Desember 2021 di Istana Negara Jakarta.

Taufan lantas
menyanpaikan rekom rekomendasinya. “Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi
untuk pemerintah dan DPR, yakni pertama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi
dengan pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, dan para pemangku
kepentingan untuk meningkatkan pemajuan dan pengakan HAM,” papar Taufan.

Hal ini dilakukan,
jelas Taufan, diantaranya melalui diseminasi dan implementasi atas SNP yang
telah diterbitkan Komnas HAM, membangun forum-forum koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengukur komitmennya dalam pemajuan
dan penegakan HAM, dan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga kunci bagi
pemajuan dan penegakan HAM.

Kedua,
papar Taufan, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan Komnas HAM RI
baik di tingkat pusat dan daerah sehingga optimal dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagaimana diatur dalam setidaknya tiga undang-undang, yaitu UU HAM,
UU Pengadilan HAM, dan UU PDRE, baik di tingkat nasional dan internasional.
Komnas HAM juga memonitor berbagai instrumen internasional HAM yang harus
dilaksanaan oleh pemerintah.

Lalu
ketiga, meningkatkan dukungan anggaran Komnas HAM RI dalam menjalankan mandat
dan fungsinya, serta diberikan ruang otonomi dalam mengatur sumber daya
keuangan sehingga sesuai dengan karakter kelembagaan Komnas HAM RI namun tetap
dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Dan keempat, jelas Taufan, Komnas
HAM RI juga terus perlu memanfaatkan dan mengembangan manajemen sistem
informasi berbasis pada teknologi informasi dalam menjalankan mandat pemajuan
dan penegakan HAM, agar tata kelola sumber daya HAM menjadi lebih efektif dan
signifikan dalam menjadikan Komnas HAM RI sebagai lembaga rujukan HAM secara
nasional.

Dalam pernyataannya, Menko
Polhuman Mahfud MD mengapresi kerja-kerja Komnas HAM RI yang berhasil membawa
kemajuan bagi HAM, baik di ranah hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya. “Komnas HAM adalah mitra pemerintah dalam upaya terus menerus
menghormati dan melindungi HAM,” ujar Mahfud.

Mengutip Standar Norma dan
Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM, Komjen Budi menegaskan komitmen untuk
menghormati dan melindungi para Pembela HAM. “Aktor negara dan non negara
harus melindungi kerja-kerja Pembela HAM,” tegasnya.

Hadir sebagai peserta
undangan dalam peluncuran Laptah Komnas HAM RI 2021 diantaranya Ketua MPR,
Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua LPSK, dan para pejabat eselon I dan II dari
berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah  Turut hadir juga perwakilan organisasi
masyarakat sipil, korban pelanggaran HAM, dan kalangan akademisi. (MDH)