Blog

losandes.biz: Landasan Politik Luar Negeri Indonesia


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Landasan Politik Luar Negeri Indonesia yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Peran Indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain.

Indonesia menerapkan politik luar negeri yang bebas-aktif.

Yang dimaksud dengan bebas aktif bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam menentukan sikap terhadap permasalahan internasional.

Dalam menjalankan politik luar negeri yang berprinsip bebas aktif, Indonesia berasaskan pada tiga landasan. Tiga landasan politik luar negeri Indonesia adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif

Landasan Idiil

Landasan idiil politik luar negeri adalah sebuah dasar dari bentuk ideologi suatu negara dalam menjalin hubungan internasional.

  • Prinsip Ketuhanan: Negara Indonesia menjalankan pemerintahan, termasuk dalam menjalin hubungan dengan luar negeri berdasarkan prinsip ketuhanan sesuai dengan sila pertama Pancasila.
  • Prinsip Kemanusiaan: Prinsip kemanusiaan menunjukkan persamaan derajat seluruh manusia tanpa membedakan status sosial, jabatan dan unsur lainnya. Sehingga, segala bentuk penindasan yang ada harus ditolak.
  • Prinsip Persatuan: Segala bentuk upaya untuk mempertahankan persatuan, perdamaian, dan keselarasan masyarakat, serta membangun pertahanan dan kesatuan.
  • Prinsip Demokrasi: Bentuk kebijakan yang mampu memecahkan masalah dan mampu menghadapi masa depan bersama-sama dengan bekerjasama, saling membantu, dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Prinsip Keadilan: Upaya mengedepankan prinsip keadilan untuk kesejahteraan dan perdamaian seluruh rakyat Indonesia.

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang bekerjasama dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa.

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Khususnya yang tercantum dalam alinea pertama dan keempat pembukaan UUD 1945. Alinea pertama yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di seluruh dunia harus dihapuskan.

Alinea keempat menyatakan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selain itu, terdapat juga dalam pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan Operasional

Landasan operasional politik luar negeri Indonesia mencakup semua wujud kebijakan luar negeri Indonesia yang memiliki basis operasional.

Basis operasional atau komponen landasan operasional meliputi:

  • Undang-undang atau UU nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
  • UU Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur tentang segala bentuk perjanjian internasional.
  • UU Nomor 25 Tahun 2004 mengenai sistem di dalam perencanaan pembangunan nasional termasuk di dalamnya langkah-langkah untuk mencapai kemajuan.
  • Kebijakan Menteri Luar Negeri
  • Kebijakan Presiden berkaitan dengan hubungan luar negeri.

Landasan operasional politik luar negeri Indonesia sifatnya dinamis karena mengikuti perkembangan zaman dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintahan pada masanya.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • Setiawan, Asep. 2012. Politik Luar Negeri Indonesia. Yogyakarta: Leutikaprio

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.