Blog

losandes.biz: Makalah Hak Asasi Manusia HAM


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Makalah Hak Asasi Manusia HAM yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Dasar sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan, yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu. Mirriam Budiardjo memiliki pendapat bahwa Isi Konstitusi itu sendiri memuat tentang: a. Organisasi Negara b. HAM c. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hokum d. Cara perubahan konstitusi dan larangan mengubah konstitusi tujuan dibentuknya konstitusi: ■ Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan ■ Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif ■ Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara ■ Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya ■ Menentukan hubungan diantara lembaga Negara ■ Menentukan pembagian hukum dalam Negara Nilai-nilai yang terkandung dalam kostitusi 1. Nilai Normatif Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen. 2. Nilai Nominal Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku. 3. Nilai Semantik 4. Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa. Salah satu contoh penerapan nilai normatif dalam undang-undang dasar 1945 terdapat dalam pasal 7B. Pasal 7B mengatur mengenai pemberhatian presiden dan/atau wakil presiden yang dapat diajukan oleh dewan perwakilan rakyat kepada majelis permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Menurut K.C. Wheare ada empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya. Adapun empat sasaran itu tersebut ialah : 1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan petimbangan yang masak, tidak secara sembarangan dan dengan sadar (dikehendaki). 2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan. 3. Agar dan ini berlaku dalam negara serikat, kekuasaan negara serikat dam kekuasaan negara-negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri. 4. Agar hak-hak perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas bahasa atau kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan. Menurut Savornin Lohman ada tiga unsur yang terdapat menyelinap dalam tubuh konstitusi-konstitusi sekarang, yaitu : a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial) sehingga menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi yang ada adalah hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat yang akan mengatur mereka. b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.