Blog

losandes.biz: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi setiap pemilik kendaraan, membayar pajak setiap tahun sudah menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Beban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan juga sudah disesuaikan dengan perhitungan tersendiri.

Tetapi, mungkin masih banyak pemilik kendaraan yang tidak menyadari bahwa biaya pajak kendaraan ternyata bisa berubah setiap tahunnya. Terlebih untuk kendaraan bekas atau setengah pakai.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, bahwa kemungkinan itu bisa saja terjadi karena besaran pajak juga dipengaruhi harga jual kendaraan.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

“Bisa (berubah) karena pajak disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan harga jual ini akan dievaluasi setiap tahunnya,” kata Herlina kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Hasil evaluasi harga jual kendaraan, Herlina menambahkan, nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dan data yang digunakan juga dari stakeholder dan salah satunya adalah agen pemegang merek (APM).

“Kalau tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi kalau besarannya tetap mengikuti kan ada tahunnya. Salah satu penentu harga adalah asosiasi dari APM,” tuturnya.

Tarif pajak yang dimaksud adalah besaran pajak progresif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

“Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama sebesar 2 persen,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, perubahan besaran pajak kendaraan memang bisa terjadi setiap tahunnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Hanya saja, Gamal memastikan, bahwa perubahan besaran pajak tersebut tidak akan naik atau menjadi lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya.

“Iya bisa berubah, tetapi tidak akan naik dari sebelumnya. Apalagi kalau untuk kendaraan lama pasti akan lebih murah atau turun,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.