Blog

losandes.biz: Mengapa PKB dan BBNKB Bakal Kena Pajak Opsen Ternyata Ini Alasannya


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Mengapa PKB dan BBNKB Bakal Kena Pajak Opsen Ternyata Ini Alasannya yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

PALEMBANG, DDTCNews – Kabupaten/kota bakal mendapatkan kewenangan untuk mengenakan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketentuan ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen disepakati menjadi pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang dirasa terlalu lambat. Padahal, mayoritas kendaraan bermotor khususnya sepeda motor hanya beroperasi dalam 1 kabupaten/kota saja.

“Risikonya [bagi hasil] adalah dengan demikian anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota ada jeda waktu,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Dengan skema opsen, tidak ada lagi jeda antara pemungutan PKB dan BBNKB oleh provinsi (pemprov) dan penyaluran bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Opsen adalah pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

Pada UU HKPD, tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak yang terutang. Dengan adanya opsen, maka tarif PKB dan BBNKB pun mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tarif pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2%, lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD yang sebesar 2%. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU lama sebesar 20%.

“Tarifnya ini sebenarnya sama. Kalau kita lihat dari struktur tarif itu sebetulnya sama, karena 1,2% ada tambahan opsen dan dari opsen tersebut nanti dibagi,” ujar Prima.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Meski demikian, Pasal 192 UU HKPD memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan.

Ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)