Blog

losandes.biz: Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Kaitan Politik dengan Hukum

Di sisi lain, hukum harus dilengkapi dengan instrumen politik yang absah untuk menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti kekerasan fisik maupun kekerasan instrumental (manipulasi moneter atau rekayasa elektronik) (hal. 185).

Secara das sein, ketika hukum diartikan sebagai undang-undang, maka hukum merupakan produk politik. Hukum dibentuk oleh lembaga legislatif sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik.[1]

Apa itu Politik Hukum?

Menurut Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia, politik hukum adalah (hal. 1):

Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.

Baca juga: Pengertian Politik Hukum Pidana dan Tahap Penegakannya

Ruang Lingkup Politik Hukum

  1. Kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
  2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum; dan
  3. Penegakan hukum dalam kenyataan lapangan.

Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, aspek politik hukum sebagai bahan studi meliputi:[4]

  1. Tujuan yang akan dicapai dengan sistem hukum yang ada;
  2. Cara-cara yang dipilih untuk menentukan mana yang paling baik untuk mencapai tujuan. Misalnya pilihan desentralisasi atau sentralisasi;
  3. Kapan suatu peraturan atau hukum perlu diubah dan melalui cara apa perubahan tersebut sebaiknya dilakukan;
  4. Dapatkah suatu pola yang mapan dirumuskan untuk memilih tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. 

Konfigurasi Politik dan Produk Hukum

Berdasarkan asumsi bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum adalah produk politik, maka tesis atau teori Mahfud MD tentang politik hukum di Indonesia adalah konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum responsif atau populistik. Begitu juga sebaliknya, konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks atau elitis.[5]

Berikut penjelasan tentang hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum:[6]

Konfigurasi Politik

Karakter Produk Hukum

Demokratis

Sistem politik yang memberikan peluang partisipasi masyarakat secara penuh untuk secara aktif menentukan kebijakan umum.

Ciri-ciri: pemilu berkala dan berdasarkan persamaan politik, pluralitas organisasi otonom, kebebasan bagi rakyat untuk menyampaikan kritik.

Responsif/populistik

Ciri-ciri: pembentukannya memberi peran dan partisipasi masyarakat, hasilnya responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Otoriter

Sistem politik yang memberikan peran negara sangat aktif dan hampir seluruh inisiatif pembuatan kebijakan diambil negara.

Ciri-ciri: memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara dalam membuat kebijakan, konsentrasi kekuasaan di satu tangan.

Konservatif/ortodoks/elitis

Produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, dan menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara.

Ciri-ciri: tertutup terhadap tuntutan masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembentukannya relatif kecil.

Contoh Politik Hukum di Indonesia

Baca juga: Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Budiono Kusumohadidjojo. Filsafat Hukum; Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung: Mandar Maju, 2011;
  2. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-7. Jakarta: Rajawali Press, 2017;
  3. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan keenam. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

[1] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 5

[2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 352

[3] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 4

[4] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 352 – 353

[5] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 7 dan 22

[6] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 30-31

[7] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 328 – 329

[8] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 340 – 341