Blog

losandes.biz: Pengadilan HAM Ad Hoc


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Pengadilan HAM Ad Hoc yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Frans Sopater Hutapea, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 22 Januari 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc atau yang disingkat sebagai pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 UU Pengadilan HAM, yang menerangkan ketentuan-ketentuan berikut. 

  1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.
  2. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk melalui usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
  3. Pengadilan HAM ad hoc berada di lingkungan Peradilan Umum.

Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc oleh DPR RI berdasarkan pada telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi oleh locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.[1]

Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[2]

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:[3]

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kemudian, yang dimaksud sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:[4]

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat[5] dan berada di lingkungan pengadilan umum.[6]

Tugas dan kewenangan dari pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.[7] Adapun yang dimaksud dengan “memeriksa dan memutus” termasuk juga menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8]

Sebagai catatan, pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia,[9] namun tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.[10]

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hal utama yang membedakan antara pengadilan HAM dengan pengadilan HAM ad hoc adalah bahwa pengadilan HAM ad hoc dikhususkan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM

Hukum Acara Pengadilan HAM Ad Hoc

Menjawab pertanyaan Anda mengenai mekanisme peradilan dalam pengadilan HAM ad hoc, adalah benar sebagaimana yang Anda sampaikan bahwa mekanismenya sama dengan Pengadilan HAM.

Adapun mekanisme peradilan, atau yang dikenal dengan hukum acara, di pengadilan HAM sendiri diatur khusus dalam UU Pengadilan HAM sebagai lex specialis (aturan khusus) dari aturan hukum acara pidana yang berlaku secara umum. Namun, untuk hal-hal yang tidak diatur dalam UU Pengadilan HAM, maka yang berlaku adalah hukum acara pidana pada umumnya.[11]

Di antara ketentuan hukum acara khusus yang diatur dalam UU Pengadilan HAM adalah kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”),[12] dan kewenangan penyidikan di tangan Jaksa Agung.[13] Adapun mengenai pengaduan yang Anda tanyakan, Komnas HAM sebagai penyelidiklah yang berhak menerima laporan atau pengaduan.[14]

Demikian jawaban dari kami terkait pengadilan HAM ad hoc dan proses peradilannya, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007


[2] Pasal 7 UU Pengadilan HAM

[3] Pasal 8 UU Pengadilan HAM

[4] Pasal 9 UU Pengadilan HAM

[5] Pasal 1 angka 3 UU Pengadilan HAM

[6] Pasal 2 UU Pengadilan HAM

[7] Pasal 4 UU Pengadilan HAM

[8] Penjelasan Pasal 4 UU Pengadilan HAM

[9] Pasal 5 UU Pengadilan HAM

[10] Pasal 6 UU Pengadilan HAM

[11] Pasal 10 UU Pengadilan HAM

[12] Pasal 18 ayat (1) UU Pengadilan HAM

[13] Pasal 21 ayat (1) UU Pengadilan HAM

[14] Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Pengadilan HAM