Blog

losandes.biz: Penyusutan aktiva tetap bekas


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Penyusutan aktiva tetap bekas yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

  • dear rekan2 ortax,.
    misalkan kita beli aktiva tetap bekas, apakah umur aktiva nya sesuai dgn PMK 96 thn 2009,.?
    ato apakah ada aturan pajak yg mengatur tentang penyusutan aktiva tetap bekas?

    salam

  • setahu saya tidak diatur untuk aktiva baru atau bekas, jadi perlakuannya tidak dibedakan

  • Salam rekan kusuma

    setuju dg rekan Anas,
    Penyusutan aktiva sesuai PMK yg ada tidak ada aturan baru atau bekas,
    Penyusutan tetap menggunakan peraturan yg berlaku.

    salam

  • 19 April 2011 at 11:46 am

    Originaly posted by suryo:

    setuju dg rekan Anas,

    salam rekan,.
    thnks atas comment nya,..

  • a. Perlakuan penyusutan fiskal pada dasarnya tidak membedakan antara barang baru dan BARANG BEKAS pakai karena yang disusutkan adalah pengeluaran (capital expenditure);

    thnks rekan atas aturannya,.

    salam,..

  • Apabila karena faktor keusangan atau kerusakan berat yang mengakibatkan aktiva tetap tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sebelum masa manfaat fiskalnya berakhir, maka nilai sisa buku fiskal yang masih ada dapat dibebankan sekaligus sebagai kerugian fiskal dalam tahun pajak terjadinya penarikan aktiva tetap tersebut.
    Lihat di butir c

    Ini jawabannya.

    Salam.

  • 27 September 2011 at 11:08 am

    mohon info kalau suatu perusahaan terdapat pengeluaran biaya membuat situs website apakah dimasukkan dalam kategori aktiva tetap juga ? karena nilainya lumayan materiil sekitar 240jt an.atau dimasukkan sebagai biaya.kalau dimasukkan sebagai aktiva tetap termasuk golongan brp penyusutannya?thanks before untuk sharingnya

Viewing 1 – 14 of 14 replies