Blog

losandes.biz: Peradilan Internasional HAM


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Peradilan Internasional HAM yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pascaperang dunia kedua, pada 21 November 1947, PBB membentuk Komisi Hukum Internasional atau International Law Comission.

Melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 174 (II), pelanggaran HAM berat termasuk salah satu kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan internasional.

Mahkamah pidana internasional (International Criminal Court atau ICC ) merupakan lembaga peradilan yang memiliki wewenang terhadap peradilan internasional HAM.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, ruang lingkup atau yuridiksi mahkamah pidana internasional adalah

  • Kejahatan genosida
  • kejahatan terhadap kemanusiaan
  • kejahatan perang
  • kejahatan agresi

Baca juga: PBB Layangkan Surat Kritik untuk China Patuhi Hukum HAM Internasional

Dalam mengadili sebuah kasus tindak pidana, mahkamah pidana internasional akan menyerahkan kasus kepada pengadilan nasional negara yang bersangkutan terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan untuk menghormati wewenang pengadilan nasional suatu negara.

Ketika pengadilan nasional di negara pelaku tidak mampu mengadili, maka mahkamah pidana internasional menjalankan kewenangannya.

Yang termasuk dalam peradilan internasional HAM adalah sebagai berikut:

  • Pengadilan Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat (African Court on Human and People’s Right)
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (Europian Court of Human Rights)
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (Inter American Court of Human Rights)
  • Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
  • Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia)
  • Pengadilan Militer Internasional (International Military Tribunal)
  • Mekanisme Residu Internasional untuk Pengadilan Pidana (International Residual Mechanism for Chriminal Tribunals)
  • Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (Special Court for Sierra Leone)
  • Pengadilan Khusus untuk Lebanon (Special Tribunal for Lebanon)

Referensi

  • Mauna, Boer. 2000. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni
  • Atmasasmita, Romli. 1995. Pengantar Ilmu Hukum Pidana Internasional. Bandung: Eresco
  • Romano, Cesare; Karen J Alter; dan Yuval Shany. 2013. The Oxford Handbook of International Adjudication. Oxford: Oxford University Press

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.