Blog

losandes.biz: Perundingan PKB yang Habis Masa Berlakunya


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Perundingan PKB yang Habis Masa Berlakunya yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mengenai keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) ini kita merujuk pada Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):

(1).       Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.

(3).    Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3  (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.

(4).   Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Dalam hal seperti yang Anda jelaskan bahwa perundingan belum mencapai kesepakatan padahal sudah berjalan selama 7 (tujuh) bulan, maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 123 ayat (4) UUK). Selengkapnya simak artikel Keabsahan PKB.

Jadi, berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UUK, apabila setelah PKB yang lama berakhir masa berlakunya, namun PKB yang baru belum disepakati, maka PKB yang habis masa berlakunya itu tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berikutnya.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.