Blog

losandes.biz: Politikus PDIP Tak Ada Urgensi Ubah Batas Usia Maju CapresCawapres


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Politikus PDIP Tak Ada Urgensi Ubah Batas Usia Maju CapresCawapres yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

“Yang menentukan MK, itu kan UU kita, nanti yang tentukan 35 itu apakah usia wajar mengelola negara sekompleks Indonesia, itu nanti MK, tapi kalau UU sudah jelas nyatakan minimal 40 itu,” kata Deddy Sitorus dalam acara Adu Perspektif x Total Politik seperti disiarkan detikcom, Rabu (2/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kalau ini mau terjadi perubahan itu harus melalui MK, tidak ada jalan lain, Kita kan jelas UU mengatakan 40 tahun,” sambungnya.

“Kita tidak melihat urgensinya. Usia 40 tahun masalah nggak ya? Saya nggak mau mempermasalahkan deh, suka-suka kalian,” ucapnya.

“Kan kita bisa saja mempertanyakannya bukan karena masalah atau nggak masalah, pertanyaannya kan juga mungkin apakah urgensinya ada atau timingnya tepat, kan bisa itu juga. Kalian selalu masalah nggak buat lu, kan nggak gitu juga. Kalau saya melihat nggak ada urgensinya,” ujar dia.

Sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta argumen lebih kuat atas sikap DPR itu.

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada DPR menilainya.

“Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).

“Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun,” kata Saldi Isra.

“Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan,” ungkap Saldi Isra.

(maa/haf)