Blog

losandes.biz: Ridwan Kamil Minta Aset Ponpes Al Zaytun Dibekukan


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Ridwan Kamil Minta Aset Ponpes Al Zaytun Dibekukan yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BANDUNG, KOMPAS.com-Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil meminta aset milik Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu agar bisa dibekukan oleh pemerintah pusat. 

Menurut Ridwan, ada laporan soal dugaan perputaran uang secara ilegal di Pondok Pesantren Al Zaytun. 

“Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan sehingga menghindari perputaran uang-uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Senin (3/7/2023). 

Pembekuan dianggap Ridwan Kamil bisa mengurangi risiko pengalihan aset.

Ridwan juga berharap laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana yang dilakukan pondok pesantren itu agar segera diusut. 

Kendati demikian, Ridwan meminta tindakan yang nantinya diambil terhadap Al Zaytun tidak sampai mengorbankan santri-santrinya. 

“Jadi penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana,” sebutnya. 

Rekomendasi itu dikeluarkan karena pondok pesantren di Kabupaten Indramayu itu dianggap akan terus menimbulkan kegaduhan masyarakat karena kontroversinya.

Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.