Blog

losandes.biz: Sudah Tahu Layanan PP dan PKB di Kemnaker Secara Online


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Sudah Tahu Layanan PP dan PKB di Kemnaker Secara Online yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai tuntutan perkembangan zaman berbasis teknologi mengharuskan pelayanan yang lebih cepat dan praktis. Adapun hal tersebut diwujudkan pihaknya melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ida menjelaskan PP atau PKB memiliki manfaat bagi pekerja dan pengusaha yakni untuk memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Selain itu, PP dan PKB juga memastikan adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri mengatakan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja harus dituangkan dalam PP atau PKB. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai dengan pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Putri.

Lebih lanjut, Putri menegaskan bahwa PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih.

“Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ia menjelaskan pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan. Adapun prosesnya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementerian sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya.

Akan tetapi, sejak 19 November 2020 lalu Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

Ia pun menambahkan pengesahan PP atau pendaftaran PKB perusahaan yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya akan dilakukan oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahaannya lintas Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya dilakukan oleh Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi.

“Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,” pungkasnya.

(prf/ega)