Blog

losandes.biz: Tarif Pengenaan dan Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Tarif Pengenaan dan Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak.

BBNKB memang sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan.

Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca juga: Hari Ini Sanksi Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Tulungagung

Adapun tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku. Tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas pun berbeda.

Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, BBNKB kendaraan baru sebesar 10 persen dari harga off the road.

Berbanding terbalik dengan kendaraan bekas yang hanya satu persen saja (Perda No.9 Tahun 2010).

Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp 200 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1 persen dari angka tersebut, yakni Rp 2 juta.

Namun untuk biaya balik nama kendaraan bermotor sendiri, masih ada beberapa hal lagi yang harus dibayarkan.

Mengambil contoh kasus di atas, berikut rincian perhitungan biaya balik nama agar seluruh urusan berjalan lancar.

Baca juga: PPKM Level 4, Catat 19 Titik Penyekatan di Jakarta

BBNKB: Rp 200 juta x 1 persen = Rp 2.000.000
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 200 juta x 2 persen = Rp 4.000.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
Biaya pendaftaran: Rp 100.000






Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor dengan contoh kasus tersebut adalah Rp 6.968.000, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.