Blog

losandes.biz: Uji Materi Usia CapresCawapres Bawaslu Pertimbangkan Tahapan Pemilu


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Uji Materi Usia CapresCawapres Bawaslu Pertimbangkan Tahapan Pemilu yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Lolly Suhenty

”Tetapi, selagi proses uji materi masih berjalan, sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, dalam konteks ini menunggu, menghormati, sekaligus memedomani aturan di UU Pemilu yang sampai hari ini belum mengalami perubahan,” katanya.

Tak hanya itu, pengajuan uji materi pasal yang sama disampaikan pula beberapa kepala daerah, yakni Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi periode 2021-2023), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2026). Selain itu, pengaju permohonan serupa adalah Ahmad Ridha Sabana dan Yohana Murtika sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda.

”Kalau MK memutuskan batas usia 40 tahun inkonstitusinal, sedangkan yang konstitusional adalah usia 35 tahun, bagaimana dengan perbedaan usia minimal pada jabatan politik lain yang sama-sama dipilih melalui pemilu?” katanya.

FOTO TANGKAPAN LAYAR HASIL SURVEI INDIKATOR POLITIK INDONESIA

Survei terbaru Indikator Politik Indonesia.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid meminta agar MK konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Batas usia minimal jabatan politik yang diisi melalui pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah DPR dan pemerintah.

”Sikap konsistensi MK terkait syarat usia pimpinan negara yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy harusnya kembali ditunjukkan melalui putusan MK. Konsistensi ini untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap MK sebagai pengawal konstitusi yang independen serta jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak mana pun,” ujarnya.

KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

”Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” tuturnya.