Blog

losandes.biz: 4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Yosua Anak Sambo Ikut Terdampak


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: 4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Yosua Anak Sambo Ikut Terdampak yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Komnas HAM telah selesai menganalisa dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyebut ada 4 pelanggaran HAM yang ditemukan.

“Kami kemudian beranjak kepada soal analisa pelanggaran HAM-nya, ada 4 poin, pertama hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikNews, (1/9/2022).

Pelanggaran HAM yang kedua, kata Beka, ialah hak memperoleh keadilan. Dalam kasus ini, Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tanpa melalui proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian hak untuk memperoleh keadilan, terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan di dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun ’99. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC, telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” kata dia.

Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga dalam kasus ini adalah obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Hal itu terbukti dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa dalam kasus ini.

Pelanggaran HAM keempat, kata Beka, adalah adanya pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan kekerasan fisik dan mental. Dalam kasus ini, anak yang dimaksud adalah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun ’99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut dia.

Beka mengatakan dalam kasus ini, anak Ferdy Sambo mengalami perundungan dan ancaman cyber. Hal tersebut berdasarkan keterangan dan yang bersangkutan.

Simak Video “Kemenko Polhukam Bantah Bongkar Bangunan Pelanggaran HAM Berat di Aceh”
[Gambas:Video 20detik]

(hsr/asm)