Blog

losandes.biz: Arti Pelanggaran HAM Berat di Indonesia dan Daftar Kasusnya


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Arti Pelanggaran HAM Berat di Indonesia dan Daftar Kasusnya yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pelanggaran HAM berat di Indonesia kembali santer dibahas. Hal ini sehubungan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat di masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia dan upaya perkembangannya.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia:

Dasar Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Di Indonesia, terkait pelanggaran HAM berat telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran HAM berat adalah segala bentuk tindak pelanggaran HAM berupa pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). (Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999)

Selain UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, penanganan kasus pelanggaran HAM berat juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa undang-undang tertentu lainnya.

Jenis-jenis Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Menurut Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000, ada dua jenis pelanggaran HAM berat yang diakui dan diatur di Indonesia, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut penjelasannya:

  • Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.

  • Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, baik di masa lalu hingga masa sekarang. Ada kasus pelanggaran HAM berat yang sudah terselesaikan dan ada juga yang belum terselesaikan.

Terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan, Presiden Jokowi mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia yang diakui Jokowi.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Berikut ini daftar pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia yang diakui Jokowi:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia

Sehubungan pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia, Jokowi memastikan pemerintah akan memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat tersebut. Selain itu, Jokowi memastikan pemerintah akan bersungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Jokowi juga meminta Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengawasi dua komitmen pemerintah tersebut. Jokowi berharap upaya pemerintah itu akan memperkuat kerukunan nasional.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md bersama Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu berupaya untuk mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu secara non yudisial. Sebab, lanjutnya, penyelesaian secara yuridis sudah dilakukan, namun mengalami jalan buntu.

“Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu semuanya untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup. Penyelesaian KKR Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat sehingga itu juga tidak jalan,” papar Mahfud.

Karena itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi pun membuka jalan penyelesaian dengan membentuk Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Mahfud menjelaskan tim ini ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia yang terjadi di masa lalu.

Mahfud turut mengungkapkan, Jokowi akan memberikan tugas kepada tiap menteri dalam hal pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemulihan hak korban itu seperti pemberian beasiswa hingga rehabilitasi fisik.

Simak Video ‘Jokowi Sebut 12 Pelanggaran HAM Berat: Tragedi Semanggi Hingga Mei 1998’:

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)