Blog

losandes.biz: Bansos PKH Tahap 3 Cair Cara Mencairkan Bansos PKH 2023


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Bansos PKH Tahap 3 Cair Cara Mencairkan Bansos PKH 2023 yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mulai bulan Juli hingga September 2023, masyarakat yang telah terdaftar akan dapat mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap ketiga. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan memperkuat jaring pengaman sosial.

Bantuan PKH pada tahun ini akan diberikan dalam empat tahap, yaitu tahap pertama pada Januari hingga Maret 2023, tahap kedua pada April hingga Juni 2023, tahap ketiga pada Juli hingga September 2023, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember 2023. Sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dijadwalkan akan menerima bantuan PKH pada tahun ini.

Berikut kategori bansos yang telah ditetapkan oleh kemensos

Mengingat pencairan tahap ketiga akan dimulai pada bulan Juli 2023, masyarakat diminta untuk secara rutin memeriksa informasi terkait pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:

  1. Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

  3. Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

  4. Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

  5. Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

  7. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terbatas maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

  2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.

  3. Belum pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa penerima bansos PKH tahun 2023:

  1. Gunakan HP, laptop, tablet, atau komputer PC dan akses laman resmi Kemensos di http://cekbansos.kemensos.go.id/.

  2. Login di http://cekbansos.kemensos.go.id.

  3. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat yang tertera pada KTP.

  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.

  5. Klik tombol ‘Cari Data’.

  6. Akan muncul daftar penerima bantuan.

  7. Selanjutnya, Anda akan menerima informasi mengenai status pendaftaran Anda sebagai penerima bantuan PKH.

  8. Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat mencairkannya melalui bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN atau kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.