Blog

losandes.biz: Cara Daftar PKH Online dan Offline serta Syarat dan Kriterianya


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Cara Daftar PKH Online dan Offline serta Syarat dan Kriterianya yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Hanya warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu yang berhak menerima PKH.

Kemensos telah menyediakan kemudahan pendaftaran PKH September 2022 melalui aplikasi secara online.

Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Online:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

  2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda.

  3. Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi. Cari dan klik menu “Daftar Usulan”.

  4. Isi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH.

  5. Setelah selesai mendaftar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda tetap dapat mendaftar secara offline.

Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Offline:

  1. Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.

  2. Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).

  3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

  4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

  5. Data yang sudah diinput ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.

  6. Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.

Untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, calon penerima PKH dapat memeriksa melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Berikut Kriteria Penerima PKH:

  1. Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Kesehatan:

    -Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
    -Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.

  2. Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Pendidikan:

    -Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
    -Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
    -Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
    -Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


  3. Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Sosial:

    -Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
    -Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.