Blog

losandes.biz: DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Aceh


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Aceh yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Aceh, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat (4/8).

Sidang dengan perkara Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023 digelar di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dengan agenda pembacaan dalil aduan Pengadu dan jawaban bantahan Teradu, serta permintaan keterangan dari para saksi pengadu serta teradu.

Sidang dugaan pelanggaran KEPP, dipimpin Ketua Majelis atau Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan Anggota Majelis atau TPD Provinsi Aceh unsur masyarakat, Teuku Kemal Fasya, dan Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Majelis/TPD Provinsi Aceh unsur Bawaslu.

Sidang dugaan pelanggaran KEPP diawali dengan pembacaan dalil aduannya dari pengadu, yakni Abdullah dan Maripatua Purba.

“Saudara pengadu untuk membacakan dalil aduannya,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam persidangan.

“Saat itu, saudari Heni Septia berstatus masih gadis atau perawan. Kedua penyelenggara pemilu keluar dari kantor di luar tugas pekerjaan,” kata pengadu Abdullah dalam pokok dalil aduannya di persidangan.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dilaporkan oleh Pengadu, kecuali dalil-dalil yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini dan di dalam persidangan,” ucap Ali Nurdin di dalam persidangan dalam menjawab bantahannya.

Ali Nurdin mengatakan sebelum menanggapi ke pokok jawaban, mohon perkenan Majelis Pemeriksa DKPP dan TPD Aceh, untuk mempertanyakan kepentingan hukum para pengadu dalam perkara ini yang menurut teradu tidak ada kerugian baik materil maupun immateril bagi para Pengadu dengan adanya pernikahan Teradu.

Namun, Ali Nurdin mengaku adanya pernikahan dengan Heni Septia, karena status dirinya telah bercerai dengan istri pertamanya.

“Mengenai pokok perkara bahwa benar Teradu secara resmi berstatus cerai hidup sejak tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang-Sumatera Utara,” paparnya.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.