Blog

losandes.biz: Dugaan Kerugian Pelanggaran Aturan IMEI Capai Rp 353 Miliar


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Dugaan Kerugian Pelanggaran Aturan IMEI Capai Rp 353 Miliar yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada, dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.

“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Pelanggaran Aturan IMEI, ASN Kemenperin dan Bea Cukai Jadi Tersangka

Adapun keenam tersangka itu adalah dua oknum aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,

Kemudian, empat pihak swasta, yaitu P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.

Kabareskrim menyebut, ada 191.995 handphone yang telah dilakukan pendaftaran IMEI secara ilegal ke sistem centralized equipment identity register (CEIR) di Kemenperin pada 10-20 Oktober 2023.

Adapun IMEI berfungsi mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas handphone tersebut merek i-Phone.

Baca juga: Menperin: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran IMEI

Dalam perkara ini, Vivid menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman serta membidik satu pelaku lainnya.

“Kemudian ada lagi nanti tersangka lain yang kami bidik,” ujar dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan ada salah satu pegawai di kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pelanggaran aturan IMEI.

Menperin Agus juga menyampaikan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal IMEI tersebut.

Baca juga: Cerita Menperin Agus, Pernah Digoda Pengusaha Bermain IMEI HP Ilegal

Bahkan dia mengaku pernah digoda oleh pengusaha untuk bermain curang dalam menerbitkan izin IMEI HP ilegal.

“Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk ‘bermain’ IMEI, setahun lalu,” ujar Menperin Agus saat jumpa pers secara online, Jumat.

Pengusaha tersebut pun, menurut Agus, mengaku bahwa mereka sudah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga-lembaga yang memiliki akses ke alat pemantau IMEI, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Bea Cukai, dan operator jaringan telekomunikasi.

“Saya tes mereka. Apakah kalian sudah punya akses di lembaga tadi? mereka jawab mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak,” kata Agus.

Menperin Agus kemudian memerintahkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier untuk membongkar praktik-praktik permainan IMEI, termasuk bekerja sama dengan pihak berwajib.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.