Blog

losandes.biz: Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Seharihari


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Seharihari yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Seperti yang kita tau hak asasi mansuia melekat di diri kita sejak kita didalam Rahim, bahkan sejak kita lahir hak asasi manusia sudah melekat di diri manusia mrupakan berkat dari Tuhan. HAM sendiri meliputi, hak hidup, hak memiliki, dan hak kebebasan. ” Hak Asasi atau hak dasar adalah hak-hak yang pokok atau dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai pembawaan sejak ia lahir, yang sangat berkaitan dengan martabat dan harkat manusia tersebut” (Thaib, 1988).

Hak adalah kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh seseorang atas sesuatu. Istilah hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar. Tuntutan-tuntutan hak asasi merupakan kewajiban dasar yang sangat harus dipenuhi karena bersifat fundamental. Segala hak lain (hak yang bukan asasi) atau hak derivative bisa dikatakan sebagai penjabaran dari hak-hak ini. Karena hak asasi bersifat mendasar atau fundamental maka pemenuhannya bersifat imperative, artinya hak-hak itu wajib dipenuhi karena hak-hak ini menunjukkan nilai subjek hak, atau perintah yang harus dilaksanakan.

Menurut Dudi (2009), ada beberapa definisi atau ciri hak asasi manusia

  • Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak ini mausia dan tadapat hidup layaknya seperti manusia.
  • Hak asasi manusia adalah hak yang dimilki atau diperolehnya bersaman ia lahir ke dunia
  • Hak asasi adalah hak mendasar yang dimilki sejak lahir dan merupakan anugrah yang diberikan Tuhan
  • Hak Asasi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemeritahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, seperti tertera dalam Pasal 1 ayat 1 UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dan menurut Manterson dalam Muladi (2002), hak asasi manusia memiliki arti : those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Dari pengertian yang diberikan oleh Manterson dalam Muladi (2002) bahwa Hak Asasi ini melekat secara alamiah di diri kita sebagai manusia, yanag mna juga kebreadaan hak asasi ini lahir degan sendirinya di dri kita bukan karena adanya keistimewaan hukun ataupu adanya keisimewaan undang — undang.

Namun meskipun demikian, masih banyaknya kasus pelanggran HAM di Indonesia, maraknya penindasan terhadap orang — orang kecil,dan banyak nya terjadi kekerasan di mana — mana. Salah satu contohnya banyaknya terjadi aborsi di berbagai daerah di Indonesia, yang mana kita sendiri tau bahwa sejak lahir sudah melekat Hak Asasi di diri manusia secara alamiah bukan karena di berikan masyarakan atau negara kepadanya, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak itu di akui sejak ia masih di dalam janin ibunya.

Dan sangat perlu kita ingat dan terapkan bahwa setiap individu dan makhluk hidup memiliki hak untuk bebas, hak untuk hidup dan hak untuk memiliki tanpa adanya paksaan dari orang lain. Melainkan murni karena keinginan dirinya sendiri.

Sumber : [1] [2] [3]


Lihat Pendidikan Selengkapnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi
tanggung jawab komentator
seperti diatur dalam UU ITE


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)