Blog

losandes.biz: Hak Asasi Manusia Esai


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Hak Asasi Manusia Esai yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Sejak lahir setiap manusia memiliki hak yang mutlak dimiliki dalam dirinya. Hak tersebut adalah hak asasi manusia atau yang sering disebut dengan HAM. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum yang ada. Seperangkat hak yang dimaksud disini yaitu melingkupi hak untuk bebas mengemukakan pendapat, hak hidup, hak atas keamanan, hak untuk tidak diganggu, hak untuk bebas dari perbudakaan dan perhambaan, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak lain  yang memberikan kebebasan sehingga dapat  menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Dalam pelaksanaanya sering kali terjadi pelanggaran di dalamnya. Pelanggaran HAM merupakan suatu tindakan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh individu atau kelompok yang dilakukan oleh individu atau kelompok lain.  Pelanggaran ham dapat disebabkan oleh faktor internal dah faktor eksternal. 

Contoh penyebab dari faktor internal yaitu tingginya sifat egois yang mementingkan kepentingan pribadi, rendahnya rasa empati, rendahnya toleransi, keinginan untuk balas dendam dan rendahnya pemahaman tenteng pentingnya HAM. Kemudian terdapat faktor eksternal yang mempengaruhi pelanggaran HAM seperti penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan ekonomi, aparat penegak hukum yang tidak tegas, penyalahgunaan teknologi, dan masalah ekonomi.  

Pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan. Contoh dari pelanggaran HAM yaitu seperti yang dijelakan dalam UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. 

Kejahatan genosida yaitu suatu perbuatan yang dilakukanoleh individu atau kelompok tertentu dengan maksud menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian suatu kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama tertentu. Kejahatan genosida dapat dikelompokkan sebagai pelanggaran HAM berat. 

Di Indonesia contoh nyata dari pelanggaran HAM berat yaitu pada kasus G30S PKI, kasus pembunuhan Marsinah, kasus munir, tragedi trisakti, tragedi semanggi I dan II, kasus bom bali, dan masih banyak contoh lainnya. Sedangakan kejahatan kemanusiaan merupakan suatu perbuatan yang  dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. 

Serangan tersebut dapat ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil atau secara tidak langsung. Contohnya berupa penyiksaan, perbudakan, pengusiran penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan pemberontakan bersenjata. Kejahatan kemanusiaan ini  dapat golongkan sebagai pelanggaran HAM ringan. Kasus pelanggaran HAM ringan sebenarnya sering terjadi di sekitar kita, contohnya yaitu pembulian, kasus kelalaian instansi kesehatan dalam memberikan obat yang sudah kadaluarsa, menganiaya teman sebaya, kasus kekerasan dalam rumah tangga, melarang anak untuk belajar, dan masih banyak contoh lainnya.

Kemudian pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” tetapi seperti yang diketahui, masih banyak warga negara yang tidak leluasa dalam mengeluarkan pendapatnya dikarenakan terdapat ancaman tertentu yang dilakukan oleh kelompok/ individu yang berkepentingan. Disisi lain juga terdapat warga negara yang tidak menggunakan kebebasannya, contoh nyata dalam pemilu, masih banyak warga negara yang memilih golput daripada menggunakan suaranya untuk memilih. 

Pada pasal 29 terdapat ayat yang berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Seperti yang kita ketahui, kebebasan tersebut masih terbatas, terdapat kasus pengeboman gereja dan penembakan dimasjid. Dengan adanya hal tersebut tentu akan membuat umat beragama tidak tenang saat menjalani ibadahnya di tempat ibadah masing-masing. 


Lihat Ruang Kelas Selengkapnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi
tanggung jawab komentator
seperti diatur dalam UU ITE


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)