Blog

losandes.biz: KPK Usut Dugaan Korupsi Beras PKH Beda dengan Kasus Juliari Batubara


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: KPK Usut Dugaan Korupsi Beras PKH Beda dengan Kasus Juliari Batubara yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KPK menyebut kasus ini berbeda dengan perkara pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. “Sejauh ini, kasus yang berbeda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, KPK juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan rasuah itu. Berdasarkan data sementara, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap mantan direktur utama (dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero M Kuncoro Wibowo. Kuncoro juga merupakan eks dirut PT Transjakarta.

PT BGR merupakan salah satu anak usaha badan usaha milik negara (BUMN) penyedia jasa logistik di Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui menjadi salah satu penyalur bansos beras dari Kemensos untuk PKH.

“Siapa pun bila ditemukan alat bukti yang cukup, pasti ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini KPK masih terus dalami keterlibatan pihak-pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan analisis alat bukti yang sudah KPK miliki saat ini,” ucap Ali.

Selain Kuncoro, KPK juga sudah mencegah lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; VP Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.