Blog

losandes.biz: Mulai Hari Ini Turis Masuk Bali Tanpa Karantina dan Warga dari 23 Negara Dapat Visa On Arrival


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Mulai Hari Ini Turis Masuk Bali Tanpa Karantina dan Warga dari 23 Negara Dapat Visa On Arrival yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah bisa masuk Bali tanpa harus menjalani masa karantina, mulai Senin (7/3/2022) ini.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Dimulai 7 Maret, Turis dari 23 Negara Bisa Dapat Visa on Arrival di Bali

Semula, rencana pemberlakuan kebijakan baru tentang PPLN masuk Bali akan diterapkan pada 14 Maret ini, tetapi akhirnya dimajukan sepekan lebih awal menjadi per 7 Maret 2022.

Tak hanya masuk Bali tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yaitu pemberlakuan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) bagi PPLN mulai hari ini.

VOA bagi 23 negara

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan VOA khusus wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku hari ini dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, kemarin.

“Namun, Orang Asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” ujar dia.

Syarat yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan.
  • Harus memliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Satgas Yakin Uji Coba Bebas Karantina Masuk Bali Tak Picu Lonjakan Kasus Covid-19

Orang Asing diimbau kooperatif

“Orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian,” ujar Achmad.

“Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Adapun 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan adalah sebagai berikut:

Diyakini tak picu lonjakan Covid-19

Wiku berharap, masyarakat dapat bekerja sama dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama masa relaksasi bertahap agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Uji coba (bebas karantina) di pertengahan Maret dan awal bulan April dengan pertimbangan upaya uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa hari terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan,” kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa pekan lalu.

“Pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.