Blog

losandes.biz: Orangorang Dekat Airlangga Hartarto dalam Radar Kejagung


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Orangorang Dekat Airlangga Hartarto dalam Radar Kejagung yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Airlangga. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan Kejagung, Selasa (18/7/2023) kemarin, Airlangga mangkir tanpa pemberitahuan.

Kejagung mengatakan, keterangan Airlangga dalam kasus ini dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan yang berjalan.

“Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

Tak hanya Airlangga, sejumlah orang dekat Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah masuk dalam radar Kejagung. Bahkan, salah satunya ada yang dijatuhi hukuman pidana. Siapa saja orang dekat Airlangga itu?

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada pertengahan Mei 2022 lalu. Saat itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeklaim Lin Che Wei sudah tidak menjadi anggota tim asistensi Airlangga.

“Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Pada akhir tahun 2022, Lin Che Wei dituntut 8 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Lin Che Wei. Jika denda itu tidak dibayar, Lin Che Wei harus dihukum penjara selama 6 bulan.

Namun demikian, vonis hakim terhadap Lin Che Wei jauh lebih ringan dibanding tuntutan. Lin Che Wei bersama General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dalam kasus ini.

Selain divonis penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA masing-masing (divonis) selama 1 tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu (4/1/2023).

Meski begitu, Mahkamah Agung memperberat hukuman ketiga terdakwa di tingkat kasasi. Hukuman Lin Che Wei diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Vonis Lin Che Wei Diperberat, Pengacara: Tidak Masuk Akal

Lalu, hukuman Pierre Togar Sitanggang diperberat menjadi 6 tahun penjara; dan Stanley MA diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Sementara, Indrasari Wisnu Wardana yang mulanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan juga diperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor juga diperberat di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara. Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dito Ariotedjo dikenal sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dia dilantik sebagai Menpora oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Zainudin Amali pada awal April 2023.

Dito diperiksa oleh Kejagung pada awall Juli kemarin. Kapasitas Dito dalam pemeriksaan ini sebagai saksi.

Dito pun langsung membantah tudingan tersebut. Menteri berusia 32 tahun itu juga mengaku tak mengenal Irwan Hermawan yang disebut-sebut mengungkap ihwal dugaan aliran uang ke dirinya.

“Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang),” ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Dito dicecar 24 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Kejagung. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, seluruh pertanyaan dijawab secara transparan oleh Dito.

Yang bersangkutan kami periksa sejak jam 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga: Sosok Fuad Hasan Masyhur, Mertua Dito Ariotedjo yang Disebut Beri Hadiah hingga Ratusan Miliar Rupiah

Ada sembilan pihak dan korporasi yang diduga turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima dana sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima dana senilai Rp 1.584.914.620.955. Sementara, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 disebut menerima dana sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.