Blog

losandes.biz: PDIP soal Syarat Usia CapresCawapres Digugat di MK Jalankan yang Berlaku


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: PDIP soal Syarat Usia CapresCawapres Digugat di MK Jalankan yang Berlaku yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi kalau saya mengambil Doktor S3 itu kan harus melalui S1 dan S2. Sehingga partai terus menerus mempersiapkan para pemimpin-pemimpin muda yang digembleng lahir batin, di gembleng ideologinya, karakternya, wawasannya, sehingga akan menjadi pemimpin-pemimpin yang berkarakter baik dengan moralitas yg baik,” jelasnya.

“Kemudian berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, maka pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta argumen lebih kuat atas sikap DPR itu.

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada DPR menilainya.

“Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).

“Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun,” kata Saldi Isra.

“Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan,” ungkap Saldi Isra.

(azh/azh)