Blog

losandes.biz: Pihak David Kebohongan AG di Sidang Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Pihak David Kebohongan AG di Sidang Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Terdakwa anak, AG (15), dituntut 4 tahun bui terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, menyebut salah satu hal memberatkan tuntutan jaksa adalah AG berbohong dalam persidangan.

“Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi David yang mengalami luka berat ini, tetapi di dalam kesimpulan yang disampaikan JPU yang ada 10 poin tadi salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik hukum AG yang nggak jujur atau berbohong,” kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Mellisa tak bicara banyak terkait kebohongan AG yang disebutkannya tersebut. Menurutnya, permintaan maaf AG tidak diwujudkan saat memberikan keterangan dalam persidangan lantaran tak bersikap jujur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi sudah disampaikan oleh orang tua AG, kemudian Anak AG juga menyampaikan kata-kata dalam pada akhir pleidoi, namun kami melihat permohonan maaf atau penyesalan itu tak diwujudkan pada saat memberikan keterangan di persidangan. Kami melihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” ujarnya.

Dia mengatakan hakim pasti juga melihat keterangan yang diberikan AG selama persidangan. Dia menyebut AG tak sepenuhnya memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

“Yang saya tadi sampaikan, kata-kata penyesalan, kata-kata permohonan maaf, itu tidak diwujudkan pada saat dia melakukan, memberikan keterangan di muka persidangan. Di mana kami melihat dan majelis hakim juga pasti memiliki keyakinan atas keterangan itu di mana dia tidak seutuhnya atau tidak sepenuhnya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4).

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.

(azh/azh)