Blog

losandes.biz: Prabowo Soal Gugatan Batas Usia CapresCawapres Jangan Terlalu Lihat Usia


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Prabowo Soal Gugatan Batas Usia CapresCawapres Jangan Terlalu Lihat Usia yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira, kalau saya lihat ya saya lihat jangan kita terlalu melihat usia lah, kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang, kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang,” katanya.

Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023) yang disiarkan di YouTube MK.

Habiburokhman awalnya menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.

“Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu,” kata Habiburokhman.

Keterangan dari pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong. Togap awalnya menjabarkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal peraturan terkait pencapresan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah,” tutur Togap.

[Gambas:Video 20detik]

(dwr/gbr)