Blog

losandes.biz: Ridwan KamilUu Ruzhanul Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Ridwan KamilUu Ruzhanul Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BANDUNG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jabar periode 2018-2023.

Pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), mendapat suara terbanyak dengan 7.226.254 suara atau 32,88 persen.

Sementara pasangan nomor urut 2 Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan yang diusung PDI-P mendapat 2.773.078 suara (12,62 persen).

Pasangan koalisi PKS dan Partai Gerindra, Sudrajat-Ahmad Syaikhu memeroleh 6.317.465 suara (28,74 persen).

Adapaun pasangan nomor urut 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi yang diusung Partai Golkar dan Demokrat memeroleh 5.663.198 suara (25,77 persen).

“Dengan demikian, KPU jabar mentetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur no urut 1 Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai paslon terpilih dalam Pilgub Jabar 2018,” kata Yayat disambut tempuk tangan para peserta rapat.

Baca juga: Viral, Video Konvoi Moge hingga Buat Seorang Perempuan Terperosok

“Sesuai Pasal 52 ayat 5 PKPU no 9 tahun 2017, KPU Jabar harus mentapkan calon terpilih sehari setelah pengumuman MK. Kemarin sudah ada pengumuman dari MK melalui surat ke KPU RI,” imbuhnya.

“Hasil rapat pleno ini dituangkan dalam berita acara segera diprint, nanti akan disampaikan ke DPRD Provinsi Jabar,” jelasnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.