Blog

losandes.biz: Sanksi Pelanggaran Kampanye Diserahkan ke Penegak Hukum


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Sanksi Pelanggaran Kampanye Diserahkan ke Penegak Hukum yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Anggota KPU, August Mellaz.

”Sanksinya apa saja? Itu nanti konstruksi dari Bawaslu dalam excersise kewenangannya dengan aparat penegak hukum. Kami, kan, tidak mungkin mengatur Bawaslu untuk itu karena ini PKPU, masak isinya mengatur lembaga lain,” tuturnya.

”Karena ini tidak diatur, bisa menimbulkan kebingungan, multitafsir, dan problem dalam tataran implementasi oleh KPU untuk menindaklanjutinya,” kata Fadli.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pengendara melintasi baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (1/10/2020).

”Proses penegakan hukum pemilu menjadi salah satu penentu integritas penyelenggaraan pemilu. Maka, sanksi yang diberikan kepada pelangar harus jelas dan bisa menjadi pedoman bagi peserta pemilu agar berhati-hari untuk tidak membuat pelanggaran,” tutur Fadli.

KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.

”KPU harus menjelaskan proses hilangnya aturan yang sudah diuji publik, apakah ditolak oleh Komisi II DPR saat konsinyering atau ada pertimbangan lain. Hilangnya aturan-aturan setelah uji publik jangan sampai disebabkan ada pihak yang mengintervensi KPU karena ini sudah beberapa kali terjadi,” ujar Fadli.