Blog

losandes.biz: Sat Lantas Polres Blora Tindak 8843 Pelanggaran Lalu Lintas


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Sat Lantas Polres Blora Tindak 8843 Pelanggaran Lalu Lintas yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.


Sat Lantas Polres Blora dalam empat bulan terakhir telah mengcapture 8.843 pelanggaran lalu lintas dan memberi 6.125 teguran selama Januari hingga April 2023.

“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata Kapolres Blora Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik S.I.K,M.A.

AKP Noach Hendrik SIK. MA. Kasat Lantas Polres Blora menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).

ADAPUN PELANGGARAN YANG DIMAKSUD MELIPUTI ;
1. Melangar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoprasikan Smat Phone.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan Plat Nomor Palsu.
6. Berkendara Melawan Arus.
7. Menerobos Lampu Merah.
8. Tidak menggunakan Helm.
9. Berboncengan lebih dari Tiga orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.









“Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” imbau Kasat Lantas.

Seperti diketahui, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap +62 822-6407-1795. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Blora ,” ujar AKP Noach Hendrik.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” pungkasnya. (Dinkominfo Blora/Humas Polres Blora).