Blog

losandes.biz: Setahun Kasus Ferdy Sambo Saat Kebohongan Sang Jenderal Berujung Bui Belasan Orang


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Setahun Kasus Ferdy Sambo Saat Kebohongan Sang Jenderal Berujung Bui Belasan Orang yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Setahun lalu, Jumat, 8 Juli 2022, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J mulanya adalah ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Saat awal kabar ini beredar, nyawa Brigadir J disebut-sebut melayang setelah ditembak oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kabarnya, Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Peristiwa itu nyaris ketahuan oleh Richard Eliezer yang kebetulan juga berada di rumah tersebut.

Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Sekonyong-konyong, Yosua menembakkan pistolnya ke arah Eliezer. Bharada E yang sedianya tengah mencari tahu ada kejadian apa, seketika membalas tembakan Yosua.

Akhirnya, terjadi aksi saling tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo tersebut, berujung pada tewasnya Brigadir Yosua.

Namun, cerita itu hanya karangan Sambo semata. Faktanya, tak ada peristiwa saling tembak, melainkan Yosua yang tewas karena sengaja ditembak.

Kebohongan terbongkar

Selama satu bulan lamanya skenario palsu kasus kematian Brigadir J beredar di publik. Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 9 Agustus 2022.

Saat itu, terungkap pula bahwa Sambo merupakan sosok yang mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Siasat Ferdy Sambo Kerahkan Anak Buah Demi Bungkam Keluarga Brigadir J…

Skenario palsu Sambo dibongkar oleh anak buahnya sendiri, Richard Eliezer, yang saat itu lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan berencana. Bharada E menyebut, tak ada pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Peristiwa sebenarnya, ia diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022 sore. Merasa tak punya pilihan, Eliezer menembak Yosua dalam jarak dekat sebanyak empat sampai lima kali.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.

Baca juga: Setahun Kasus Brigadir J: Kilas Balik Ferdy Sambo Diduga Coba Suap LPSK

Peristiwa tersebut dilihat secara langsung oleh ajudan Sambo lainnya bernama Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Keduanya juga turut dijadikan tersangka.

Selain empat orang tersebut, pada akhirnya, istri Sambo, Putri Candrawathi, juga ikut ditersangkakan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dengan memerintahkan anak buahnya, ia berupaya menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J dengan menghapus rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, kebohongan dan upaya penghilangan bukti ini justru menyeret sedikitnya enam anak buah Sambo dalam kasus pidana perintangan penyidikan.

Dengan demikian, total ada 11 orang yang terjerat sanksi pidana di pusaran kasus kematian Brigadir J. Berikut ini rinciannya.

Pembunuhan berencana

1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2023. Sebelumnya, oleh jaksa, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, perbuatan Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Mantan perwira tinggi Polri itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Baca juga: Mereka yang Sempat Tertipu Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J…

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” ucap hakim.

2. Putri Candrawathi
Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun. Hukuman itu juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun terhadap Putri.

3. Kuat Ma’ruf
Masih dalam perkara pembunuhan berencana, ART Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dihukum pidana penjara 15 tahun. Vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini, Kuat dianggap berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo. Namun demikian, Kuat tak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

4. Ricky Rizal
Terdakwa lainya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).

5. Richard Eliezer
Dibanding empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, Richard Eliezer divonis paling ringan yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

“Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Obstruction of justice

1. Arif Rachman Arifin
Eks Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

Baca juga: Jejak Chuck Putranto, Eks Spri Ferdy Sambo yang Batal Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J

Vonis terhadap periwra menengah Polri itu lebih ringan dari tuntutan jaksa mulanya meminta hakim menghukum Arif pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

2. Irfan Widyanto
Sama dengan Arif, Irfan Widyanto juga dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstruction of justice.

3. Baiquni Wibowo
Terdakwa lain, Baiquni Wibowo, divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan karena turut serta merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baiquni dinilai telah melakukan tindakan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV terkait kasus kematian Yosua

Vonis terhadap Baiquni ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

4. Chuck Putranto
Sama dengan Baiquni, Chuck Putranto juga divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan Hakim Agung

Namun demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut juga dinilai tidak berterus terang selama memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Kendati begitu, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sedianya meminta Agus dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta.

6. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa obstruction of justice yang dijatuhi hukuman tertinggi setelah Ferdy Sambo. Hendra divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak seperti lima terdakwa obstruction of justice lainnya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Hendra sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.