Blog

losandes.biz: Sila Ke4 tentang Pelanggaran HAM Hak Asasi Manusia


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Sila Ke4 tentang Pelanggaran HAM Hak Asasi Manusia yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

restriksi berpendapat

Setiap insan memang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat sebab sebenarnya hal ini artinya sifat orisinil insan. akan tetapi, beropini pula wajib dibatasi menggunakan ketentuan-ketenuan tertentu. Tujuannya agar pendapat yang dikemukakan tidak asal-asalan dan tetap memperhatikan kepentingan atau privasi orang lain yang tidak boleh diganggu.

Disrkiminasi jabatan

Pelanggaran HAM yang kedua serta masih terdapat kaitannya dengan sila ke 4 artinya diskriminasi jabatan. Akan sangat disayangkan Bila kebegaraman suku yang terdapat pada Indonesia tidak diimbangi menggunakan pencerahan dan kedewasaan yang baik. salah  satu misalnya ialah pelarangan terhadap agama eksklusif buat bekerja pada suatu instansi atau perusahaan yang sebenarnya perusahaan tersebut bersifat umum .

Selain itu, masih ada beberapa tindakan lain yang mendiskriminasi kaum minoritas. Tentu hal ini ialah pelanggaran yang tidak boleh ditoleransi. harus ada tindakan berasal pihak-pihak terkait dan berwenang buat menyeleasikan permasalahan tadi agar tidak sampai menyebabkan permasalahan yg lebih kompleks.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi
tanggung jawab komentator
seperti diatur dalam UU ITE


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)