Blog

losandes.biz: Sudahkah Pelaksanaan HAM di Indonesia Berjalan Baik


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Sudahkah Pelaksanaan HAM di Indonesia Berjalan Baik yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kali ini, saya akan membahas tentang sesuatu yang dimiliki oleh setiap orang, yakni Hak Asasi Manusia.

HAM dapat dibedakan menjadi 6 macam yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi prosedur hukum. 

HAM ini tentunya juga merupakan sesuatu yang harus dilindungi, maka dari itulah diciptakan peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti dalam pasal 27-34 UUD 1945.

Nyatanya belum. Hal ini terbukti dari beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah pernah terjadi di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran tersebut antara lain adalah Peristiwa Trisakti, Peristiwa Tajung Priok, Kasus Pembunuhan Marsinah, Kasus Pembantaian Massal Anggota PKI, dan masih banyak lagi.

Mengapa kasus-kasus tersebut dapat terjadi walaupun sudah ada banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang HAM? Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kasus-kasus itu? Dan apa saja solusi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM lagi?

Sebenarnya, ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Secara umum, penyebab pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni faktor internal dan eksternal.

Faktor internalnya antara lain seperti sifat egois, sifat individualis, tidak adanya rasa toleransi dan kemanusiaan, tidak adanya kesadaran si pelaku terhadap pelanggaran HAM, dsb. 

Sedangkan untuk faktor eksternal, antara lain yaitu perangkat hukum yang tidak tegas, lemahnya fungsi lembaga hukum, adanya diskriminasi, adanya pihak lain yang membantu aksi pelanggaran HAM itu sendiri, dan lain-lain.

Memang faktor-faktor penyebab tersebut tidak dapat langsung dihilangkan begitu saja, tetapi setidaknya kita dapat menguranginya melalui solusi-solusi yang ada. 


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi
tanggung jawab komentator
seperti diatur dalam UU ITE


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)